CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Aggota Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang kelas II, Dimas berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis masuk ke dalam hal lapas. Tidak tanggung-tanggung, barang haram yang dimasukan kedalam kemasan kotak teh dan ayam KFC itu seberat 100 gram.
Kepala Lapas, Wahyu P mengatakan terduga merupakan anggota binaan yang sudah dipercaya sebagai tahanan pendamping atau taping berisinisial RS. Sehingga yang bersangkutan bisa bekerja di luar halaman depan Lapas dan mengambil pesanan tahanan lain inisial AM.
“Dia ini (RS) sebenarnya tahanan pendamping makanya bisa bekerja di halaman depan Lapas, tapi tetap dalam pengawasan kami. Namun saat masuk kembali ke dalam sel, anggota kami curiga karena kemasan teh yang dibawa tidak seperti biasa. Nah saat dibuka ternyata isinya narkotika,” ujar Wahyu pada konferensi Pers di halaman Kantor Polres Bintan Buyu, Selasa (4/2/2020).
Usai mendapat laporan dari anak buahnya dan memastikan barang itu merupakan barang terlarang ia langsung melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Bintan.
“Kejadianya tanggal 23 January lalu, baru besoknya (24/1/2020) kami melakukan koordinasi pada jajaran Satreskrim Bintan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Bintan, AKP Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari alat bukti untuk menjerat AM. Pasalnya, informasi yang diperoleh dari RS, AM melakukan koordinasi pengantar pesanan melalui sambungan handphone.
“Tapi saat kami lakukan penggeladahan, kami tidak dapat menemukan hp yang di maksud dalam kamar AM,” kata Nendra.
Ditanya terkait siapa yang mengantar paket berisi narkotika itu, ia mengatakan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Masuk dalam DPO kami, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan untuk menghindari yang bersangkutan kabur,” pungkasnya. (Ndn)

