CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Sesuai aturan Dewan Pers, narasumber seyogyanya dapat menolak wartawan atau jurnalis yang hendak melakukan wawancara.
Penolakan itu dapat spontan dilaksanakan, kepada setiap insan pers yang tidak mengantongi sertifikat kompetensi.
Oleh karenanya, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan harus lulus kompetensi sesuai dengan tingkatan yang ada, mulai dari muda, madya dan utama.
Demikian disampaikan Kepala BIdang Organisasi dan Kaderisasi PWI Pusat, Tejo Sasongko saat menuntup kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) ke 8 PWI Kepri di Hotel Hermes Agro, Bintan, Selasa (23/5/2017).
“UKW ini mengukur kompetensi wartawan, maka sudah saatnya kita menata kembali profesionalitas para wartawan, dimana untuk menjalankan sebuah profesi harus mendapatakan sertifikasi,” ujar Tejo.
Dia menyampaikan dalam UKW PWI Kepri ke-8 diiukuti sebanyak 21 orang peserta tingkat Utama, 7 peserta tingkat Madya serta 21 peserta tingkat Muda. Kepada peserta yang belum lulus UKW, di tingkat Muda, Madya dan Utama, untuk terus bersemangat mengikuti UKW pada periode mendatang.
“Kepada peserta yang sudah melewati proses UKW di setiap tingkatan saya ucapkan selamat, dan bagi yang belum berkompeten agar dapat terus belajar dan terus mencoba,” ujarnya.

Sementara Koordinator Penguji PWI, Widodo Admo Darmanto mengatakan dari 44 peserta yang mengikuti UKW terdapat 8 peserta yang belum berkompeten.
“Dari 36 peserta yang dinyatakan berkompeten, berdasarkan keputusan tim penguji,” katanya.
Ketua PWI Kepri Ramon Damora mengatakan sebelumnya, dari 49 wartawan yang mendaftar untuk ikut UKW, namun 5 peserta berhalangan hadir, dan dari 44 peserta yang mengikuti UKW terdapat 8 peserta dinyatakan belum berkompeten.
Dari 8 kali menggelar UKW, belum pernah sekali pun seluruh peserta UKW PWI Kepri yang lulus 100 persen.
“Itu karena memang standar uji kompetensi wartawan di PWI tidak bisa ditawar-tawar, kalau tidak lulus ya tidak lulus,” tambah Ramon Damora.
Menurutnya, tidak lulus UKW bukan berarti kiamat. Masih ada kesempatan untuk kembali ikut UKW enam bulan mendatang. UKW saat ini semata-mata untuk mendorong profesional para wartawan di depan narasumbernya agar dalam menjalankan tugas dilapangan jauh lebih berkompetensi.

“Wartawan Kepri boleh gaul, tapi yang paling penting wajib mengantongi sertifikasi uji kompetensi wartawan,” kata Ramon.
Selain melaksanakan UKW di Tanjungpinang-Bintan, PWI Kepri merencanakan menggelar UKW serupa di Kabupaten Lingga pada Desember 2017. Sementara untuk Kota Batam, PWI Kepri bekerjasama dengan PLN Batam akan menggelar UKW usai lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.

