CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru, tentang tarif layanan uang wajib tahunan otorita (UWTO) direncanakan terbit pada pertengahan Januari 2017.
Perka baru itu nantinya sebagai revisi Perka Nomor 19 tahun 2016 terkait tarif UWTO yang pernah dikeluarkan.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, saat dikonfirmasi menegaskan, agar tidak terjadi kesalahan serupa. Dia meminta dengan tegas kepada BP Batam untuk mensosialisasikan Perka tersebut terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Tujuannya, agar dalam penerapannya tidak timbul permasalahan lagi seperti Perka yang pernah diterbitkan sebelumnya,” kata Cak Nur, sapaan akrab pimpinan DPRD Batam itu.
Menanggapi hal itu, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat.
“Ya, kita belum tahu sampai sejauh itu,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2016).
Kendati begitu, dia mengatakan sosialisasi secara tidak langsung terkait revisi Perka itu, sebenarnya sudah dilakukan.
“Lewat media massa kan sudah dilakukan perlahan-lahan. Dan untuk kenaikannya, saya belum tahu pasti. Karena draftnya belum saya baca,” tuturnya.
