CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di bawah kepemimpinan Rinaldi Samjaya resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kepri, kecuali Kabupaten Natuna yang masih menunggu proses finalisasi.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan roda organisasi di tingkat daerah setelah masa bakti kepengurusan periode 2021–2024 berakhir pada 2 Februari 2024.
“Penunjukan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi agar aktivitas dan koordinasi di daerah tidak terhenti, sesuai semangat dan aturan dalam AD/ART SMSI,” ujar Rinaldi Samjaya, Selasa (7/10/2025).
Rinaldi menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat pengurus SMSI Provinsi Kepri pada 3 Oktober 2025.
Para Plt yang ditunjuk dipilih berdasarkan dedikasi, integritas, serta kemampuan mereka dalam menjalankan tugas organisasi hingga terbentuknya kepengurusan definitif di masing-masing daerah.
Berikut nama-nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI yang telah ditetapkan:
- Kota Batam: Indra Helmi
- Kota Tanjungpinang: Rahmad Putra
- Kabupaten Bintan: Ramdan
- Kabupaten Karimun: Lukman Hakim
- Kabupaten Lingga: Akhlil Fikri
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahyudin
Sementara itu, penetapan Plt Ketua SMSI Kabupaten Natuna masih dalam tahap pembahasan dan akan diumumkan segera setelah mendapat persetujuan organisasi.
Masa jabatan Plt ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan.
Namun, durasi tersebut dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.
Setiap Plt juga diwajibkan untuk terus berkoordinasi dengan pengurus SMSI Provinsi Kepri sebelum mengambil keputusan strategis di wilayahnya.
“Dengan adanya Plt Ketua di tiap kabupaten dan kota, kami berharap aktivitas media siber di Kepri dapat terus tumbuh dengan profesional, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Rinaldi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal SMSI Kepri dalam rangka menyiapkan kepengurusan definitif untuk periode berikutnya.((dkh)
