Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » SMSI dan Dewan Pers Turun Tangan, Bela Kebebasan Pers Dalam Kasus JakTV
Bisnis

SMSI dan Dewan Pers Turun Tangan, Bela Kebebasan Pers Dalam Kasus JakTV

26 April 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Umum SMSI Firdaus
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO ID – Penetapan dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam dugaan kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula, menuai perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Organisasi media siber terbesar di tanah air ini meminta agar proses hukum terhadap Tian dilakukan secara transparan dan berimbang.

“Persepsi publik, terutama dari kalangan pers, kini terbelah. Apalagi karya jurnalistik dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, Jumat (25/4/2025).

SMSI juga meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang penerapan pasal Obstruction of Justice serta membuka substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar masyarakat bisa menilai sendiri apakah konten tersebut bermuatan pidana atau hanya kritik terhadap proses hukum.

Sementara itu, Kejagung menilai Tian bersama dua tersangka lain, MS dan JS, sengaja membangun narasi negatif dalam pemberitaan untuk mengganggu kerja penyidik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menyebut ada permufakatan jahat antara ketiganya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta kasus impor gula.

Untuk itu, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS kepada Tian Bahtiar.

Dewan Pers pun turun tangan. Pada 22 April 2025, mereka bertemu Jaksa Agung, dan dua hari kemudian Kejaksaan Agung berkunjung balik ke Dewan Pers sekaligus menyerahkan dokumen kasus tersebut.

Dewan Pers menyampaikan permintaan agar status penahanan Tian dialihkan demi kelancaran pemeriksaan internal.

Mereka juga menyatakan tengah mendalami dokumen kasus secara menyeluruh, dan akan menyampaikan hasilnya secepat mungkin kepada publik.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan sikap resmi organisasi.

Pertama, mendukung Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi CPO, timah, dan gula, demi penegakan hukum di Indonesia.

“Namun, penting memastikan proses ini tidak menabrak prinsip kebebasan pers,” tegas Firdaus.

Kedua, SMSI mendukung langkah Dewan Pers yang meneliti dokumen secara objektif sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Ketiga, SMSI mendorong agar Kejagung dan Dewan Pers segera menjalin nota kesepahaman mengenai penyelesaian sengketa terkait produk jurnalistik, demi kepastian hukum bagi insan pers.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.