CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 9 peserta didik diduga mengalami penganiayaan di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.
Kekerasan yang dialami para siswa berupa pemenjaraan dalam sel tahanan dan tindak aniaya seperti ditampar dan ditendang.
Demikian laporan yang diterima Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam.
Laporan tersebut disampaikan orang tua siswa dari 9 orang peserta didik yang diduga mengalami penganiayaan.
“Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik tapi juga pemenjaraan bahkan sampai berbulan-bulan,” kata Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya dalam bentuk laporan lisan, KPPAD Batam juga menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan foto dari peserta didik SPJ Dirgantara Batam yang mengalami penganiayaan di sel tahanan sekolah.
Pihaknya menjelaskan, dalam bukti foto tersebut termuat gambar 4 anak didik tengah berada di dalam ruang tahanan yang sempit dengan hanya beralaskan karpet biru dan 1 dipan berkasur tanpa alas.
Selain itu, foto dan video juga menunjukkan beberapa peserta didik yang tengah dalam kondisi diborgol dan dirantai dengan tidak manusiawi.
Peserta didik lainnya tampak difoto berada di balik jeruji besi sel tahanan sekolah sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Menindaklanjuti laporan, KPPAD Batam pun melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Komplek Ruko Taman Eden, Batam Kota.
Bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dari pengecekan tersebut, didapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah sebuah ruangan penjara yang berada di lingkungan sekolah.
“Pada saat ke sana kami membawa foto dan video sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami,” ujar Abdillah.
Pihaknya menjelaskan, adapun terlapor adalah seorang pembina di SPN Dirgantara Batam, berinisial ED.
Diketahui, ED tidak hanya berperan sebagai pembina tetapi juga salah satu pemilik dari SPN Dirgantara Batam.
Sementara pihak SPN Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan peserta didik tersebut merupakan upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menjelaskan, menurut pihak sekolah, siswa menerima hukuman penjara karena kesalahan yang diperbuat.
Hukuman tersebut dapat berlangsung dalam hitungan minggu atau bulan tergantung bobot kesalahan.
“Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin,” kata Retno.
Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling.
“Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser,” jelas Retno.
Guna menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SPN Dirgantara tersebut, KPPAD dan KPAI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Pihaknya juga tengah menemui Gubernur Kepri untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan itu.
Pasalnya, kasus ini buka pertama kalinya terjadi, melainkan sudah ada beberapa laporan serupa sejak tahun 2017 lalu.
“KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan siswa tidak boleh dilakukan,” ujar Retno. (dkh)