Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Digulung, Ditpolairud Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka di Batam
Batam

Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Digulung, Ditpolairud Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka di Batam

17 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dua calon PMI Ilegal yang hendak diberangkatkan secara Ilegal ke Malaysia diamankan disalah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ditpolairud Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Pada Sabtu (16/11/2024), dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural diamankan bersama seorang pria yang terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (13/11/2024), yang memberi informasi tentang rencana keberangkatan dua perempuan sebagai calon PMI ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pemantauan di Penginapan Graceland Inn, Batam.

Pada pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial EP dan AS di lokasi tersebut.

Beberapa saat kemudian, seorang pria berinisial MP alias M tiba dengan mobil Toyota berwarna merah dan mengambil paspor milik kedua perempuan tersebut.

Polisi segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap MP, yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut, termasuk paspor, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman PMI ilegal.

Pengembangan kasus ini juga mengungkap keterlibatan seorang tersangka lainnya, yakni LAM alias A, yang berperan sebagai pengatur utama keberangkatan calon PMI tersebut.

“Penempatan PMI ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan pekerja migran harus mengikuti prosedur yang sah untuk melindungi mereka dari eksploitasi,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

AKP Gea menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum dalam pengiriman tenaga kerja migran ilegal.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pengiriman PMI ilegal dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta perdagangan manusia.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka terancam hukuman berat, berdasarkan Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.