CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Menindak lanjuti Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu sebuah unit yang dapat meminimalisir terjadinya praktek kecurangan-kecurangan yang selama ini terjadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah membentuk Unit Satuan Saber Pungli yang langsung dikukuhkan oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, S. Sos di aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin (6/2/2017)
Pengukuhan langsung dihadiri oleh Ketua unit pemberantasan pungli Provinsi Kepri, Kombes Pol Heru Pranoto, MSi, Karo SDM Polda Kepri selaku sekertaris Kombes Pol Rakhmad Setyadi, SIK SH MH, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam MM, Ketua DPRD Lamen Sarihi SH MH, Pimpinan FKPD, Kepala OPD Kaupaten Bintan, Camat, Lurah, Kades, serta KA. UPP Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan Apri Sujadi SSos dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, diperlukan sebuah komitmen dan sebuah unit satuan yang mampu meminimalisir segala bentuk kecurangan, dan pungli dapat terjadi karena adanya kesempatan serta dapat juga karena kurangnya ketelitian dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas.
Untuk di tingkat pemerintah daerah sendiri, bentuk terjadinya kurang ketelitian yang dapat menimbulkan praktek pungli sangat besar karena sebagian kewenangan yang dimiliki Bupati dijalankan oleh para SKPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa.
“Untuk meminimaliris itu semua perlu adanya kordinasi yang konkrit dalam rangka mewujudkan kepatuhan aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mengundang adanya kecurangan atau kurang teliti dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya
“Dengan beranggotakan unsur TNI Polri, Kejaksaan Negeri, pejabat ASN dilingkungan Pemkab Bintan dan termasuk ombusdman diharapkan tingkat kecurangan yang selama ini terjadi sudah bisa diminimaliris,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Heru Pranoto, MSi menjelaskan bahwa unit saber pungli yang baru saja dikukuhkan ini merupakan gagasan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikarena banyaknya penanganan korupsi yang tidak ada henti-hentinya.
Hampir semua instansi oknum di dalamnya terjerat kasus korupsi, maka dari itu dibentuklah Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang khusus menangani kasus-kasus ketidak hati-hatian atau kurang teliti dalam pelaksanaan tugasnya.
“Kasus-kasus pungli yang terjadi selama ini bukan hanya terjadi di level tertinggi. Namun yang sangat marak terjadi dan hampir masive adalah di pelayanan publik level bawah, maka dari itu Presiden Jokowi membentuk saber pungli ini,” katanya.
Untuk pembentukan Unit Pemberantasan Pungli ini wajib dibentuk di setiap daerah.
“Lebih baik kita bersihkan rumah sendiri kalau masih ada yang kotor dari pada memanggil orang untuk membersihkan. Artinya adalah hanya kita yang tau mana yang masih digunakan mana yang tidak, tapi kalau orang lain yang bersihkan pasti tidak mau tau,” tuturnya.
Setelah terbentuknya Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang ada di kabupaten dan kota akan ditindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi yang akan dilaksanakan di tingkat Provinsi.
“Ini dilakukan agar menyatukan satu visi dan satu persepsi tentang apa yang yang harus dilakukan, serta membuat dan menyusun rencana kerjanya, karena saber pungli ini akan berjalan terus menerus dan tiap tahunnya akan diadakan evaluasi kinerja, maka dari itu diharapkan memiliki perencanaan kerja yang sangat matang,” tegasnya
“Upaya pemberantasan pungli ini harus dilaksanakan secara terpadu dan benar-benar konfrehensif serta mempedomani aturan norma-norma hukum yang ada, tegas, efektif, efisien dan yang paling penting adalah mrnimbulkan efek jera,” tutupnya.