CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Persidangan terhadap anggota Brimob yang didakwa karena membunuh Anwar Bapa Lego alias Bem, yakni Eka Dilona terus ditunda.
Sejak beberapa minggu lalu, lebih dari 3 kali persidangan yang ditunda oleh Majelis Hakim yang menyidangkan sang oknum polisi itu.
Alasannya beragam, mulai dari rumusan tuntutan pidana yang belum selesai dikerjakan, hingga berbagai alasan lainnya pun dijadikan tameng untuk menunda persidangan.
‎Akan hal itu, keluarga besar korban yang kerap hadir di Pengadilan Negeri (PN) Batam sering kali kecewa dan pulang tanpa adanya hal yang diperoleh akan agenda persidangan.
Tidak hanya itu, Ayah korban yang datang jauh-jauh dari Flores ‎juga tidak puas dan sesekali mengelus dada akan ketidak siapan persidangan terhadap pembunuh anaknya itu.
“Saya jauh-jauh dari Flores, tinggalkan sanak saudara hanya untuk lihat persidangan ini. Tapi sering kali ditunda, katanya belum siap bapak Jaksa,” kata ayah almarhum Anwar, yang didampingi oleh kedua saudara laki-laki korban.
Rasa tidak puas juga diutarakannya, akan lambatnya kinerja Jaksa dalam merumuskan tuntutan terhadap terdawa Eka Dilona.
“Lambat, padahal saya harus segera pulang kampung (Flores, red),” ucapnya.
Terhitung, sejak diselesaikannya seluruh pemeriksaan saksi-saksi hingga terdakwa oleh Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita. Majelis Hakim langsung meminta JPU Immanuel Tarigan untuk merumuskan tuntutan.
Namun leletnya kinerja sang Penuntut Umum inilah yang akhirnya membuat para kerabat dan orangtua korban menunggu ketidakpastian atas perkara pembunuhan almarhum Anwar Bapa Lego alias Bem.
“Kami berharap, kasusnya dapat segera selesai dan terdakwa itu diberi hukuman yang setimpal,” imbuhnya.