CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah sepakat untuk menunda penerapan tarif baru atas sewa lahan di Batam yang juga dikenal dengan istilah uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Diketahui, tarif baru akan diberlakukan setelah adanya evaluasi kebijakan dan payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat evaluasi peraturan terkait sewa lahan tersebut akan dilaksanakan pada siang ini, Selasa (22/11/2016).
Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam No. 19/ Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Evaluasi dilakukan terkait keberatan dari para pengusaha di Batam atas kenaikan tarif sewa lahan di kawasan tersebut.
“Akan direview untuk melihat berapa angka sepatutnya, itu yang direview peraturan kepalanya,” katanya.
Dalam perjalanannya, tarif sewa lahan di Batam mulai melejit setelah adanya pembahasan yang ditaja.
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam No. 19/ 2016 yang terbit 18 Oktober lalu secara tegas menaikkan sewa lahan di Batam.
Untuk sewa lahan kawasan komersial tengah kota di Batam Center misalnya, tarif sewa lahan untuk 30 tahun dari semula hanya Rp 70.500 per meter persegi, mulai aturan tersebut berlaku naik menjadi Rp 333.000 per meter persegi atau naik 372 persen.
Untuk tarif sewa lahan apartemen di Batam Center, tarif sewa yang tadinya Rp 51.250 per meter persegi naik 467 persen menjadi Rp 290.900 per meter persegi.
Untuk lahan industri di kawasan premium, tarif sewa yang biasanya hanya Rp 32.250 per meter persegi, naik 679 persen menjadi 251.250 per meter persegi.
