Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Setelah 8 Hari Tewas, Kepala Rutan Baru Kirimkan Surat Pemberitahuan‎
Batam

Setelah 8 Hari Tewas, Kepala Rutan Baru Kirimkan Surat Pemberitahuan‎

4 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Perihal tewasnya Budi Yanto bin Mahmud (21), tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Barelang. Memiliki beberapa titik kelam.

Saat ditelusuri, ternyata surat pemeritahuan akan tewasnya Budi ditanggal 20 Juli 2016 lalu, baru dikirim dan ditembuskan ke PN Batam pada 28 Juli 2016.

Kejanggalan inilah yang selanjutnya dikonfirmasi tim Central Batam kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PN Batam. Melalui Hakim Endi Nur Indraputra menjelaskan bahwa pihaknya memang jelas menerima surat pemeritahuan akan tewasnya Budi, pada Kamis (28/7/2016) lalu.

“Kami terima pada 28 Juli, sementara didalam surat dituangkan meninggalnya itu sekitar 20 Juli lalu,” kata Humas PN Batam, Hakim Endi, Kamis (4/8/2016) sore.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan telah menerima surat tembusan bernomor‎ 438/RSUD/VIII/2016‎ pertanggal 28 Juli 2016 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Barelang, Batam, David Gultom, SH.

Dalam surat pemberitahuan yang juga ditembuskan ke ‎Dirjen Permasyarakatan di Jakarta, Ketua PN Batam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, serta kepada Kapolresta Barelang tertuang informasi bahwa Budi dinyatakan tewas pada 20 Juli 2016 sekitar pukul 18.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam.

Tewasnya Budi Yanto bin Mahmud ini ditegaskan, dengan surat kematian bernomor ‎483/RSUD/VIII/2016‎ yang dikeluarkan tim medis.

“Nah, tewasnya itu 20 Juli. Tapi surat pemberitahuan baru dikirim pada 28 Juli, kami pun bingung apa alasan keterlambatan pengiriman surat ini,” ujarnya.

Sebelum dinyatakan tewas, lanjutnya. PN Batam juga telah menerima surat pemberitahuan bernomor ‎W.32PAS.5PK.01.01.420‎ yang menegaskan Budi Yanto tengah sakit dan butuh istirahat untuk selanjutnya dibawa berobat.

Melalui surat pemberitahuan sakit, yang juga dikirimkan Ka. Rutan Barelang ke PN Batam dan kemudian diterima Hakim yang menyidangkan. Kemudian terdakwa dibawa berobat.

“Dalam surat pemberitahuan sakit itu, dikatakan bahwa terdakwa lemas, demam, tidak nafsu makan, serta terlihat membutuhkan kebutuhan khusus alias sakau.‎ Makanya diminta persidangannya untuk ditunda sementara, sembari dia berobat. Kita langsung izinkan,” ujarnya.

Namun, pihanya terkejut setelah menerima kabar dan surat akan tewasnya Budi.‎
‎
“Kita justru kaget. Selain karena tewas‎, kita juga mempertanyakan, hal keterlambatan pengiriman surat ini. Harusnya kan secepatnya dikirim, ini malah terlambat lebih dari seminggu,” imbuhnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.