CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Polres Natuna menangkap seorang oknum honorer di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan pencabulan sesama jenis (homo) terhadap anak di bawah umur.
Honorer tersebut berinisial ES (31) dengan status pekerjaan sebagai tenaga honor yang bertugas di sebuah kantor desa di Kabupaten Natuna dengan status perkawinan masih lajang.
Ia ditangkap oleh tim kepolisian dari Polsek Bunguran Barat di kediamannya di Natuna pada 22 Mei setelah menerima Laporan Polisi (LP) pada 21 Mei 2024.
LP itu dibuat oleh korban masing-masing inisial AH (16) pelajar, AA (14) pelajar, IW (14) pelajar dan RW (15) pelajar.
Mengenai penangkapan ES ini, Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus A. Rikumahu menuturkan, upaya penangkapan terhadap tersangka tidak lepas dari informasi masyarakat terkait keberadaannya.
“Proses penangkapan sempat mengalami kendala karena tersangka ini berada di sebuah pulau. Jadi kita perlu nyeberang jauh ke pulau tempat dia berada,” tutur Iptu Stepvanus kepada sejumlah wartawan Pada Konfrensi Persnya yang digelar di Polres Natuna, Senin (27/5/2024).
Ia menuturkan kronologis pristiwa itu. Pertama sekali tersangka ES mengajak korbanya makan, kemudian korban diajak ke rumahnya dan selanjutnya dibawa ke kamar pelaku.
Dikamar, pelaku melancarkan aksinya yang dimulai dengan memberikan korban menonton film dewasa melalui handphone pelaku.
Saat korban sedang menonton film, tersangka mulai melakukan aksinya dengan memegang tubuh korban dan berlanjut ke tindakan yang lebih intim.
Selain itu, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban dengan menyebarkan gambar-gambarnya yang sedang menjadi korban aksi jahat tersangka.
“Jadi selain melancarkan aksinya, pelaku ini juga memfoto korban. Tujuannya untuk dipakai mengancam korban kalau menolak untuk dicabuli,” terang Iptu Stepvanus.
Bejatnya lagi, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kepada setiap korbannya berbeda-beda.
Sebagian korban dipaksa untuk menjadi pelaku sodom terhadap tersangka dan sebagian korban lainnya dipaksa menjadi korban sodomi.
“Maka hasil visum korban tidak sama. Ada yang lingkar mataharinya masih utuh dan ada juga sebagian yang sudah rusak angka tujuh,” jelasnya lagi.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban di hadapan Penyidik Kepolisian bahwa perbuatan jahat itu sudah dilakukan tersangka berkali-kali.
“Bahkan ada yang sudah dilakukan sampai belasan kali kepada sebagian korban,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bunguran Barat pada perkara ini berupa baju korban. Sedangkan dari tersangka barang bukti berupa baju, celana pendek, handuk, dua unit handphone, dua lembar print out foto korban, 9 psc kemasan tisu magic dan 3 pcs kemasan pengaman.
Selain itu, Polsek Bunguran Barat juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari orang tua korban, keluarga tersangka, kawan – kawan korban dan saksi lainnya.
“Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa tersangka ini terbukti melawan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Karena korban lebih dari satu orang maka terhadap tersangka ditambah ayat (4) dengan ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) masa kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” terang.
Terakhir, Iptu Stepvanus menghimbau kepada semua pihak agar dapat meningkatkan penjagaannya terhadap anak-anak supaya tidak menjadi korban kejahatan seksual berjenis apapun.
“Ini homo seksual dan korbannya anak-anak. Jadi semua orang mesti mewaspadai perbuatan ini agar anak-anak kita tidak jadi korban kejahatan,” pungkasnya.(Ham)