CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Terlepas dari adanya gugatan hukum, kepastian waktu Endang Abdullah dilantik sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah didapat.
Hanya tinggal menghitung hari, Endang Abdullah akan resmi menjabat Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Pasalnya pada 23 Juni 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat terkait pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik itu, bertuliskan bahwa melaksanakan pelantikan terhadap Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Karo Pemerintahan Pemprov Kepri, Darwin membenarkan adanya surat tersebut.
“Ya benar soal surat itu,” sebutnya.
Ditanyakan kapan pelantikan itu berlangsung?
“Sesuai arahan Gubernur dilaksanakan pada Senin 28 Juni 2021 mendatang sekira pukul 08.00 Wib,” jawabnya.
Sementara itu, Endang Abdullah yang dikonfirmasi hanya menyampaikan, mengikuti aturan yang sudah berlaku.
“Alhamdulillah saya turut saja mas,” sebutnya.
Sudah Sesuai Prosedur
Langkah DPD II Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang disambut Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta.
Meski sudah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Partai ‘Beringin’ tersebut, Hendy belum mengetahui secara rinci mengenai pokok perkara gugatan tersebut.
“Kami gak tahu nih karena sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan tersebut.
Hanya sekilas lewat berita online saja,” ujar Hendy, Rabu, (23/6/2021).
Menurutnya, apabila merasa dirugikan, upaya pengajuan gugatan yang dilakukan masih dalam proses penentuan apakah diterima atau tidaknya oleh pengadilan.
Hendy menjelaskan, potensi hambatan jelang pelantikan Wawako dapat terjadi apabila gugatan tersebut terlebih dahulu masuk dan ditunda oleh kewenangan hakim dalam persidangan.
“Tentu itu ada prosesnya, penentuan itu kewenangan dari pengadilan.
Tapi kalau misalnya pelantikan sudah berjalan terlebih dahulu, gugatan itu tidak bisa dan sifatnya membatalkan.
Lain halnya jika proses pelantikan belum ada dan gugatan masuk, sidang dijalankan.
Biasanya itu ada putusan sela pemohon meminta dan itu nantinya tergantung lagi putusan hakim apakah menerima atau tidak,” ungkapnya.
Hendy menegaskan dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, pihaknya bersama 7 fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) telah bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Mudah-mudahan, Insya Allah kami bekerja itu tidak dalam tekanan dari pihak manapun juga. Kami bekerja juga sesuai prosedur dan kawan-kawan dari tiap-tiap fraksi juga ikut bekerja sama,” sebutnya.(leo)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News