CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Di tengah pandemic Covid-19, jajaran Kejari Bintan kembali ukir prestasi dalam hal membasmi praktek dugaan korupsi. Setelah sejumlah Nakes di Bintan berlomba-lomba kembalikan kerugian negara yang diduga sempat dikorupsi.
Kini giliran direktur PT BIS. Susilawati melalui komisaris PT BIS, Hafizar kembalikan kerugian Negara senilai Rp 1,756.040.000.
Kepala Kejari (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan uang yang dikembalikan oleh perusahaan milik daerah itu berasal dari dugaan mark up harga tanah yang sempat dibeli dari oknum DPRD Bintan berinisial Y.
“Hari ini, direktur PT BIS melakukan pengembalian uang senilai Rp 1,756.040.000,” ujarnya pada pers konferens, Jumat (11/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak akhir November 2021 lalu, pihaknya menemukan adanya dugaan mark up harga tanah yang dibeli oleh PT BIS ke oknum di DPRD Bintan. Dimana, saat terjadi transaksi antara PT BIS dengan oknum dewan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Selain menyalahin aturan karena tidak melalui RUPS, juga nilai tanah naik drastis dalam kurun tiga bulan.
“Awalnya, oknum Dewan, Y membeli tanah senilai Rp 60 juta dari warga. Namun, setelah tiga bulan kemudian, tanah itu dibeli oleh PT BIS dari Dewan senilai Rp 1,7 miliar lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan lantaran jual beli lahan tersebut tidak terlebih dahulu melalui tim apresial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian Negara akibat transaksi itu akhirnya dikembalikan oleh Direktur PT BIS ke Rekening PT BIS dengan disaksikan oleh Kejari Bintan.
“Dugaan awal kerugian Negara yaitu Rp 1,756.040.000, direktur PT BIS bertikad baik dengan melakukan pengembalian. Terkait apakah proses hukum masih berlanjut atau tidak, kita masih mempelajari, termasuk menghitung kembali nilai kerugian negara,” timpalnya.
Dengan kembalinya ke kas PT BIS, uang yang sempat diduga akan memperkaya oknum Dewan Bintan itu batal total, (Ndn)

