Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sempat Jadi Buronan Jaksa Batam, Kini Tjong Alexleo Fensury Dapat Asimilasi dari Rutan
Batam

Sempat Jadi Buronan Jaksa Batam, Kini Tjong Alexleo Fensury Dapat Asimilasi dari Rutan

16 Oktober 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalu Bank Bank Jasa Jakarta.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tjong Alexleo Fensury terpidaa tindak pidana penggelapan dalam jabatan pernah menjadi buronan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kini terpidana Tjong Alexleo Fensury yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasasi Makaham Agung (MA) mendapat asimiliasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam.

Tjong Alexleo Fensury mulai ditahan dan dijebloskan ke Rutan Batam pada akhir Mei 2021. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat.

Antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Namun dalam kenyataannya, belum sampai satu per dua menjalani hukuman, Tjong Alexleo Fensury mendapatkan asimilasi. Informasi yang didapatkan, Tjong Alexleo Fensury sudah berada di kediamannya di Jakarta.

Tjong Alexleo Fensury pun setiap hari harus membuat laporan kepada BAPAS yang ada di Jakarta.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba, menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury, menjalani masa tahanan kota.

Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan. Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan,”kata Yan.

Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dsri masa tahanan. Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.

“Tjong Alexleo Fensury, di vonis 10 bulan penjara, sesuai dengan keputusan di tingkat MA,” kata Yan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Eksekusi terhadap terpidana Tjong Alexleo Fensury dilakuan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan secara patut oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Tjong Alexleo Fensury merupakan terpidana atas perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 93K/Pid/2021 Tanggal 02 Februari 2021 lalu.

Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti dan menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.