CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Beberapa pemain billiard di Pelabuhan Kijang sempat cuek saat rombongan rombongan Satpol PP Bintan memarkir mobil diluar gedung. Pasalnya, baik pemain maupun pemilik meja billiard itu mengira yang datang kesana hendak bermain billiard.
Setelah masuk dan memperkenalkan diri serta memamparkan tujuan kedatangannya, beberapa pengujung yang sedang asik menyodok bola langsung kaget.
“Awalnya kami kira pemain, eh ternyata satpol PP,” ujar satu pemain yang berada dilokasi saat didatangi Satpol PP Bintan kemarin (30/5) malam.
Sementara itu, Kasatpol PP Bintan Insan Amin membenarkan kemarin Satpol PP Bintan melakukan razia dibeberapa tempat hiburan di Bintan. Tujuan razia ini katanya Insan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Iya kemarin anggota turun kelapangan sebagai upaya penegakan Perda di wilayah Bintan yang aman, tertib serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bentuk gangguan,” ujar Insan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (31/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan ini terus dilakukan oleh Satpol PP secara berkesinambungan hingga Perda benar-benar dilaksanakan. Namun sehubungan dengan saat ini bulan puasa, ia mengatakan razia akan digelar lebih rutin.
Dari investigasi dilapangan yang dilakukan kemarin, terdapat 4 lokasi permainan bilyard tidak memiliki izin, 1 lokasi karoke di wisma rahmat dan 5 remaja sedang kumpul di lokasi taman bonsai sedang ngopi yang juga menjadi larangan dalam perda ketertiban umum.
Kemudian, pada saat dilakukan penindakan terdapat 1 pelajar sedang dilokasi karoke dan 4 pelajar di lokasi warnet. Serta juga terdapat minuman keras di tempat permainan bilyard. Pengusaha sudah kita tegur dan akan kita surati dalam waktu dekat agar segera mengurus izinnya ke Camat Bintim nah jika masih melanggar akan langsung kita tutup, jelas Ali Bazar Marilau selaku Kabid Perda disela-sela razia malam ramadhan.
“Jadi intinya kita ingin menertikan perda. Dan kemarin kita sudah memberikan arahan agar secepatnya mengurus surat izin usaha mereka,” pungkasnya. (Ndn).

