CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Setiap perusahaan harus melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1439 Hijiriah. Untuk itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan megeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Kota Batam.
“Minggu depan kita segera mengirimkan surat edaran pemberitahuan terkait pembayaran THR kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Batam. Dalam surat itu hanya meningatkan dan memberikan imbauan,” kata Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti.
Rudi mengatakan karyawan berhak menenrima THR yang diberikan perusahaan tempat dia bekerja. Besar THR disesuaikan dengan lamanya karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaan. Hal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, serta peraturan Menteri Tenaga Kerja Pemenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Sesuai dengan ketentuan, pergitungan pembayaran THR dimulai daru satu bulan kerja sampai 12 bulan atau satu tahun lamanya berkeja. Hitung-hitungannya harus sesuai dengan UU atau peraturan yang berlaku,” kata Rudi.
Menurutnya, THR yang dibayarkan kepada karyawan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan, sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan karyawan.
“Jika karyawan belum menerima dan mendapatkan THR sama sekali, bisa melaporkan langsung ke Kantor Disnaker Kota Batam,” katanya. (*)