CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (16/6/2021).
“Alhamdulilah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” kata Rudi.
Dengan memperoleh opini tersebut, ia melanjutkan, secara umum laporan keuangan Pemko Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pencapaian opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat yang diharapkan dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama sehingga laporan keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini WTP kembali,” ujarnya.
Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
Ia juga mengapresiasi jajarannya di lingkungan Pemko Batam yang telah melaksanakan program kegiatan tahun anggaran 2020 dan telah menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP dari BPK, namun masih ada catatan-catatan yang harus menjadi perhatian dalam rangka perbaikan kinerja dalam tata kelola keuangan pada masa yang akan datang,” kata Rudi.
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Batam juga menyerahkan langsung Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Batam dan langsung diterima Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini merupakan hasil laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, laporan keuangan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 07 Mei 2021 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengapresiasi capaian Pemko Batam terkait Opini WTP. Capaian tersebut, kata dia, sebagai motivasi untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah.(mzi)