CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026).
Kesepakatan ini menandai langkah awal penguatan dasar hukum bagi pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan kota.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam agenda penyampaian pandangan fraksi atas pendapat Wali Kota, seluruh fraksi DPRD Batam menyatakan sikap yang sejalan.
Delapan fraksi, yakni Fraksi Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan Fraksi PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN, sepakat Ranperda LAM dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD Batam.
Menurutnya, persetujuan lintas fraksi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga dan memperkuat identitas Melayu sebagai bagian tak terpisahkan dari karakter Kota Batam.
“Ranperda ini bukan sekadar produk regulasi administratif, tetapi langkah strategis dalam melindungi kearifan lokal di tengah laju industrialisasi. Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, penguatan identitas Melayu menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, pengaturan mengenai LAM sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kehadiran Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur organisasi, serta kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM.
Dalam susunan yang disepakati, Muhammad Yunus ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Surya Makmur Nasution sebagai Wakil Ketua.
“Lembaga Adat Melayu memiliki peran penting sebagai penjaga nilai, adat, dan budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi dan peran lembaga adat di tengah masyarakat yang majemuk,” pungkas Amsakar.(bur)

