CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Warga Negara (WN) Malaysia kembali masuk dalam daftar terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Rabu (8/2/2017) sore lalu, terdakwa bernama Gopinathan Kumarasamy alias Nathan didudukkan di kursi terdakwa, ruang sidang 2 PN Batam.
WN Malaysia itu disidangkan, karena diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Batam. Dua orang saksi penangkap yang dihadirkan, masing-masingnya dari pegawai Bea dan Cukai yang biasa berjaga di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre turut membenarkannya.
Saksi mengatakan, bahwa terdakwa datang ke Batam dengan menggunakan kapal laut MV. Batam Line. Setibanya di pelabuhan Batam Centre, ia tampak sempoyongan dan melalui ruang penciteraan X-Ray.
“Saat itu, dia seperti mabuk. Kita cek, dan ternyata positif menggunakan narkotika,” kata Saksi Eri, dalam kesaksiannya.
Saat melalui X-Ray itu pula, tergambar benda asing didalam tubuh terdakwa, tepatnya dibagian perut bawah (menuju anus).
Karena masih merasa adanya kejanggalan, para saksi itu langsung membawa Nathan ke RS Awal Bros Batam, untuk dilakukan Rongent (ronsen, red).
Dari hasil pemeriksaan itu, memang benar terdakwa membawa benda mencurigakan didalam tubuhnya. Tim pun langsung membawanya ke Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) di Batu Ampar, Batam.
“Kita bawa ke kantor dan kita minta untuk dikeluarkan (dari anus). Tapi terdakwa sempat membantah, dia tak mau ngaku di dalam anusnya ada barang lain,” ucap saksi.
Petugas pun terus berupaya dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan barang mencurigakan itu. Hingga pada pukul 02.00 WIB, beberapa waktu lalu, sebuat kapsul berdiameter sekitar 1-3 cm berhasil keluar.
“Iya Yang Mulia, itu sudah jam 2 pagi. Baru eluar 1 kapsul. Dibungkus, seperti karet atau balon,” beber saksi.
Karena masih merasa curiga, petugas pun kembali meminta terdakwa untuk mengeluarkan sisa benda tersebut yang masih ada didalam duburnya.
Benar saja, dengan usaha yang dilakukan, tim berhasil menyita 6 kapsul yang disimpan didalam tubuh terdakwa.
“Lima kapsul berisi sabu-sabu, bentuknya kristal bening. Sementara ada 1 kapsul lagi, itu isinya pil inek (ekstasi),” tegas saksi.
Dari keterangan itu, terdakwa yang duduk menyampingi Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH langsung membenarkan pernyataan para saksi.
“Benar Yang Mulia,” kata terdakwa Nathan.
Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan petugas, diketahui terdakwa menyelundupkan 5 kapsul berisi sabu dengan berat 199 gram. Sementara 1 kapsul lainnya berisi 9 butir pil ekstasi.
Atas perbuatanya, Nathan dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH dengan dakwaan Primer melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih Subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.‎
“Dengan ketentuan Pasal-perpasal itu, terdakwa ini terancam pidana maksimal 20 tahun,” ungkap JPU Samuel, menegaskan.‎
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri