Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Selundupkan 199 gram Sabu dan 9 Butir Inek Dalam Dubur, WN Malaysia Terancam Pidana Berat
Batam

Selundupkan 199 gram Sabu dan 9 Butir Inek Dalam Dubur, WN Malaysia Terancam Pidana Berat

9 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Nathan (baju tahanan) saat mendengar keterangan saksi penangkap | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Warga Negara (WN) Malaysia kembali masuk dalam daftar terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rabu (8/2/2017) sore lalu, terdakwa bernama Gopinathan Kumarasamy alias Nathan didudukkan di kursi terdakwa, ruang sidang 2 PN Batam.

WN Malaysia itu disidangkan, karena diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Batam. Dua orang saksi penangkap yang dihadirkan, masing-masingnya dari pegawai Bea dan Cukai yang biasa berjaga di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre turut membenarkannya.

Saksi mengatakan, bahwa terdakwa datang ke Batam dengan menggunakan kapal laut MV. Batam Line. Setibanya di pelabuhan Batam Centre, ia tampak sempoyongan dan melalui ruang penciteraan X-Ray.

“Saat itu, dia seperti mabuk. Kita cek, dan ternyata positif menggunakan narkotika,” kata Saksi Eri, dalam kesaksiannya.

Saat melalui X-Ray itu pula, tergambar benda asing didalam tubuh terdakwa, tepatnya dibagian perut bawah (menuju anus).

Karena masih merasa adanya kejanggalan, para saksi itu langsung membawa Nathan ke RS Awal Bros Batam, untuk dilakukan Rongent (ronsen, red).

Dari hasil pemeriksaan itu, memang benar terdakwa membawa benda mencurigakan didalam tubuhnya. Tim pun langsung membawanya ke Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC) di Batu Ampar, Batam.

“Kita bawa ke kantor dan kita minta untuk dikeluarkan (dari anus). Tapi terdakwa sempat membantah, dia tak mau ngaku di dalam anusnya ada barang lain,” ucap saksi.

Petugas pun terus berupaya dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan barang mencurigakan itu. Hingga pada pukul 02.00 WIB, beberapa waktu lalu, sebuat kapsul berdiameter sekitar 1-3 cm berhasil keluar.

“Iya Yang Mulia, itu sudah jam 2 pagi. Baru eluar 1 kapsul. Dibungkus, seperti karet atau balon,” beber saksi.

Karena masih merasa curiga, petugas pun kembali meminta terdakwa untuk mengeluarkan sisa benda tersebut yang masih ada didalam duburnya.

Benar saja, dengan usaha yang dilakukan, tim berhasil menyita 6 kapsul yang disimpan didalam tubuh terdakwa.

“Lima kapsul berisi sabu-sabu, bentuknya kristal bening. Sementara ada 1 kapsul lagi, itu isinya pil inek (ekstasi),” tegas saksi.

Dari keterangan itu, terdakwa yang duduk menyampingi Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH langsung membenarkan pernyataan para saksi.

“Benar Yang Mulia,” kata terdakwa Nathan.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan petugas, diketahui terdakwa menyelundupkan 5 kapsul berisi sabu dengan berat 199 gram. Sementara 1 kapsul lainnya berisi 9 butir pil ekstasi.

Atas perbuatanya, Nathan dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH dengan dakwaan Primer melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih Subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.‎

“Dengan ketentuan Pasal-perpasal itu, terdakwa ini terancam pidana maksimal 20 tahun,” ungkap JPU Samuel, menegaskan.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.