CENTRALBATAM.CO.ID – HW (36) warga Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, digrebek massa karena berselingkuh di Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhyangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Informasikan yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (27/1/2019) bahwa kejadian tersebut berawal anggota Polsek Talangubi mendapat laporan dari masyarakat bernama Ujang bahwa ia merasa tidak senang terhadap pelaku HW yang sering datang bertamu ke rumahnya menemui istrinya LZ dikala saat ia tidak berada di rumah karena diduga selingkuh.
Atas laporan tersebut, lalu korban pura-pura pamit pergi ke istrinya dan mengajak anggota Polisi dan warga untuk bersama-sama melakukan pengintaian untuk mencari kebenaran informasi perselingkuhan tersebut.
Setelah dua jam melakukan pengintaian sekitar pukul 22.00, pelaku benar-benar datang ke rumah korban menemui istrinya.
Dan pada saat pelaku menaiki tangga rumahnya menuju pintu masuk rumah, korban bersama warga langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dari bawah rumah.
Melihat aksinya diketahui banyak orang dan aparat akhirnya pelaku pasrah ketika diamankan dan menemukan parang (golok) di pinggang sebelah kiri pelaku.
Dari pengakuan pelaku di depan penyidik, bahwa kedatangannya ke rumah tersebut adalah akan menemui istri Ujang bernama LZ.
Hal tersebut dilakukannya karena sudah menjalin hubungan asmara, sedangkan sajam dibawanya untuk menjaga diri.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, tersangka sudah diamankan dalam kasus Sajam, meskipun awalnya dalam dugaan perselingkuhan.
Saat ini, barang bukti senjata tajam jenis parang, sudah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.(*)
Sumber:Â sripoku.com