CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara chat mesum di akun instan messanging WhatsApp.
Lantaran tak kunjung datang dan menyerahkan diri, dia pun ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Selebaran bertuliskan DPO pun disebar, lengkap dengan foto Rizieq yang disemat di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono turut membenarkan hal tersebut. “Sudah kita sebar ke seluruh Polda, Polres atau Polresta dan Polsek seluruh Indonesia. Kita imbau agar tersangka segera menyerahkan diri,” kata Argo, Rabu (7/6/2017) pagi.
Argo pun meminta kepada seluruh masyarakat, jika sekiranya sang DPO terlihat di Indonesia untuk segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
“Nah, itu dia. Kalau ada warga yang melihat keberadaannya, kami minta untuk segera dilaporkan. Tidak menutup kemungkinan, imbauan ini kami resmikan ke seluruh wilayah hukum Polri agar tersangka segera dihadapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah disangkakan sebelumnya,” tandasnya.