CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Personel pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika, bersama dengan tujuh orang tersangka.
Aksi itu dilakukan selama bulan Ramadan 1438 H. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sebanyak 22 orang tersangka dari 18 kasus yang juga ditangani personel tersebut.
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki mengatakan, giat itu dilaksanakan sebagai bentuk dan penindakan keras terhadap peredaran dan para penyelundup yang sengaja menyelundupkan barang haram tersebut.
“Tidak ada kata ampun untuk peredaran narkotika. Ini bisa merusak generasi bangsa, jadi harus kita seriusi penindakannya,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, Kamis (15/6/2017) siang.
Dalam penangkapan tersebut, setidaknya polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti sabu, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan, ponsel dan beberapa barang bukti lainya.
“Untuk sabu, ada sekitar 700 gram yang nilainya jika dirupiahkan mencapai ratusan juta,” tandasnya.