CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menindak lanjuti temuan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam pemilhan kepala daerah (Pilkada).
Demikan disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata dalam media Gathering Bersama Juranalis se Kabupaten Bintan, Senin (28/10/2020).
Febri mengatakan tanpa peran media selama Pilkada 2020, Bawaslu tidak akan bisa memberikan informasi ke Publik dengan baik.
“Setelah kita sama sama melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 lalu. Kami Bawaslu tidak akan bisa meberikan informasi ke publik dengan baik tanpa peran serta rekan-rekan media dalam membantu menyampaikan serta menyebar luaskan informasi,” katanya.
Dia menyebutkan dua ASN sudah ditindak lanjuti atas dugaan tidak netral dalam Pilkada itu.
“Dua ASN itu masing-masing berinisial Z dan Y, yang sudah kita tindak lanjuti. Sementara satu temuan terhadap tidak netral ASN kita hentikan karena tidak termasuk dalam pelanggaran,” katanya.
Terkait dengan Kadus dan Kaur di Kecamatan Mantang sudah ditindak lanjuti.
“Kita rekomendasi kepada instansi terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Tapi memang sampai hari ini kami belum mendapatkan balasan tidak lanjut dari rekomendasi yang kami berikan,” ujarnya.
Selanjutnya, satu laporan yang masuk diakhir Pilkada atas dugaan tidak netral, namun dihentikan.
“Kita hentikan karena tidak temukan adanya pelanggaran”, ujarnya.(dean)

