CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Selain Puskesmas Teluk Sebong, sebanyak 13 Puskesmas lainnya di wilayah Bintan kembali melakukan pengembalian uang Nakes sempat merugikan Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riayana mengatakan kerugian Negara akibat dugaan korpusi yang dilakukan oleh 14 Puskesmas membuat Negara merugi hingga Rp 2,1 miliar. Namun, setelah pihaknya memberikan himbauan agar kerugian Negara segera dikembalikan, seluruh Puskesmas yang ada di Bintan langsung berlomba – lomba mengembalikan uang yang sempat disalah gunakan itu.
Adapun jumlah kerugian Negara yang dikembalikan hari ini (24/2) yakni Rp 1,4 milliar.
“Hari ini 14 Puskesmas kembali melakukan pengembalian uang kerugian Negara senilai Rp 1,4 miliar. Dimana, sebelumnya ke 14 Puskesmas ini juga telah melakukan pengembalian sebesar Rp 504 juta,” ujarnya pada pers konferens di Kantor Kejari Bintan.
“Dengn pengembalian hari ini, maka jumlah kerugian Negara sudah diselamatkan senilai Rp 1,9 miliar,” lanjutnya.
Adapun total kerugian Negara akibat kelalain yang dilakukan oleh seluruh Puskesmas itu Rp 2,1 miliar berdasarkan penilaian tim auditor dari Kejati Kepri.
Ditanya Puskesmas mana yang belum melunasi kerugian Negara itu, I Wayan mengatakan, “Puskesmas Teluk Sebong senilai Rp 207 juta. Sedangkan 13 Puskesmas lainnya sudah melunasi kerugian Negara,”
“Puskesmas Teluk Sebong sudah ada itikad baik mengembalikan sisa kerugian Negara. Hanya saja, mereka meminta waktu ke kita. Dan kita sudah meminta agar pengembaliannya dilakukan secepatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia meminta kepada Puskesmas yang telah membayar lunas kelalain agar lebih transparan serta berhati-hati lagi dalam pengelolaan anggaran. Hal ini demi menghindari terjadinya kerugian Negara yang bisa berunjung pada penjara. (Ndn)