CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Edy Subagio (43) selain memalsuka tanda tangan RT dan RW, juga memalsukan tanda tangan Lurah dan Camat.
Hal ini dilakukan oleh pria yang mengaku sebagai petani itu untuk menipu para korban yang membeli tanah tanah milik Buana Mega Wisatama (BMW).
Kepada awak media, atas kenekatannya meniru tanda tangan RT dan RW serta lurah dan Camat, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 70 juta. Uang itu katanya untuk operasional membeli peralatan menguatkan keyakinan para korban seperti printer dan laptop.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyebutkan, dari 114 surat tanah yang dipalsukan, anggota menemukan KTP anggota Polri. “Ada juga (KTP Anggota Polri),” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, setiap 1 surat dihargai Rp 2 hingga Rp 6 juta. Dalam 1 surat, lahan yang biasanya dijual berkisar 2 Ha. Sehingga, dengan 114 surat siap edar, Edy kata penyidik sedang mengincar investor besar.
“Jadi penjualan untuk keperluan kolektif. Soalnya 1 surat itu luasannya 2 Ha,” kata Agus.
Target lahan yang ‘dikavlingkan’ tersangka berada diwilayah lahan dalam penguasan PT Bintan Megawisata (BMW).
Agus menambahkan, dari pengungkapan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop berisikan format surat, printer, kertas HVS, cap, lakban, pena serta ratusan surat siap edar serta denah lahan yang dikuasai PT BMW.
arga Rt 007 Rw 003 Desa Toapaya Utara itu terancam 7 tahun penjara. Agus mengatakan, penyidik menyoal Edy telah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan atau 264 ayat 1 tentang KHUP pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kepolisian menghimbau kepada warga untuk segera mengecek surat Sporadik. Sebab, penyidik memperkirakan ada belasan surat tanah palsu yang sudah beredar.
“Kepada warga yang pernah berurusan atau pernah bertransaksi dengan yang bersangkutan (Edy Subagio) agar segera melapor atau mengecek kembali surat tanahnya yang sudah dibeli,” imbuhnya (Ndn)

