CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan Agusnawarman mengatakan, DPRD Bintan mengesahkan 4 Perda sekaligus diantaranya Perda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kemudian peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang reteibusi jasa umum, Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok dan terakhir Perda tentang APBD Bintan tahun 2017.
Ia menjelaskan setiap tahun Ranperda yang terakhir disahkan yaitu Ranperda tentang APBD Bintan tahun 2017.
“Seperti biasa, pengesahan Ranperda APBD Bintan disahkan cepat cepat demi mengejar target. Dan itu harus dipertahankan,: ujar Agus, Selasa (13/12/2016)
Masih kata Sekwan, DPRD ini bahkan yang tercepat di Kepri, dan itu harus dipertahankan.
Karena itu ia berharap pada tahun 2017 nanti DPRD Bintan seperti tahun sebelum-sebelumnya tetap cepat agar target tercapai.
“Tentu saja harus dipertahankan, kalau tahun ini bisa 10 Perda disahkan, tahun depan mudah-mudahan bisa 11 atau 12 Perda yang disahkan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan ini, Fenny warga Berakit mengatakan sangat mengapresiasi sikap DPRD Bintan yang ingin serba cepat. Namun alangkah baiknya jika perda itu tidak hanya mengutamakan kecepatan saja.
“Kecepatan ya bagus. Tapi buat apa kalau tida tepat sasaran,” ungkapnya.

