CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan akhirnya memberikan solusi banyaknya keluhan orangtua calon siswa tidak bisa mengakses aplikasi PPDB secara online. Adapun informasi tersebut sudah juga disebarkan via daring (dalam jaringan) seperti whatshapp dan media sosial.
“Iya benar itu solusi yang kita buat,” ujar Hendri kepada Tribun, Minggu (14/6/2020).
Adapun solusinya diantaranya, pertama, orangtua calon siswa dapat mengirimkan foto dokumen pendaftaran melalui WhatsApp ke nomor operator sekolah yang telah disiapkan. Dengan pilihan sekolah yang sudah ditentukan orangtua calon siswa.
Selanjutnya operator SDN ataupun SMPN membantu mendaftarkan atau menginput dalam sistem aplikasi PPDB, ini dilakukan sampai waktu website aplikasi PPDB kembali Normal.
“Nomor WhatsApp operator sekolah dapat dilihat di spanduk yangg terpasang di setiap sekolah,” katanya.
Adapun dokumen yang di share mendaftar SD diantaranya, jalur zonasi harus melengkapi, KK (kartu keluarga). Selanjutnya jika KK tidak ada sesuai domisili melampirkan surat keterangan domisili. Kemudian akta kelahiran.
Sementara untuk jalur afirmasi, orangtua siswa harus melengkapi KK. Jika KK tidak sesuai domisili wajib melampirkan surat keteragan domisili, akte kelahiran, melampirkan bukti keikutsertaan PKH, kartu KIP atau lainnya.
“Untuk jalur perpindahan, harus ada KK, jika KK tidak sesuai domisili melampirkan surat keterangan domisili akte kelahiran, SK pindah orangtua,” kata Hendri.
Hendri menyebutkan untuk dokumen yang di share mendaftar tingkat SMP melalui WhatsApp diantaranya, untuk jalur zonasi, seperti KK, jika KK tidak sesuai domisili melampirkan surat keterangan domisili, surat keterangan menyelesaikan pembelajaran kelas VI.
Untuk jalur afirmasi dokumen yang harus disiapkan sebelum di share ke WhatsApp, antara lain KK. Jika KK tidak sesuai domisili, maka melampirkan surat keterangan domisili, surat keterangan menyelesaikan pembelajaran kelas VI, bukti keikutsertaan PKH, serta kartu KIP atau lainnya.
Kemudian jalur prestasi, sebelum dishare ke WhatsApp dokumen yang harus disapakan seperti KK. Jka KK tidak sesuai domisili maka melampirkan surat keterangan domisili, surat keterangan menyelesaikan pembelajaran kelas VI. surat keterangan nilai 5 semester terakhir minimal 85 dan, atau sertifikat prestasi non akademik.
Selanjutnya jalur perpindahan yang harus disiapkan dokumen sebelum share ke WhatsApp, seperti KK. Jika KK tidak sesuai domisili maka melampirkan surat keterangan domisili, surat keterangan menyelesaikan pembelajaran kelas VI dan SK pindah orangtua.
Hendri menyebutkan Dinas Pendidikan Kota Batam juga menyediakan posko pengaduan di Gedung Gurindam Dinas Pendidikan Kota Batam. Atau dapat menghubungi call center dengan nomor telepon di 0778-324442 dan 081371120492. Bisa juga ke email di alamat [email protected]
“Setiap WhatsApp orangtua yang mengirimkan dokumen syarat pendaftarannya, akan direspon. Dan setelah diproses laporan ke orangtua bahwa proses pendaftaran sudah dilaksanakan, kata Hendri.(dk)