CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebelum turun ke lapangan untuk melakukan razia yustisi terhadap penegakan protokol kesehatan, Tim Gabungan mengikuti rapid test yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (15/9/2020).
Sejumlah personel dari Satpol PP, TNI, Kejaksaan, Diitpam BP Batam, Dishub Kota Batam, satu persatu di rapid test oleh tim medis yang disiapkan Dinkes Kota Batam.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan semua personel gabungan yang akan turun untuk melakukan razia yustisi protokol kesehatan wajib mengikuti rapid test sebelum ke lapangan.
“Ada 78 personel gabungan yang akan turun ke lapangan untuk razia yustisi penegakan Pewako Batam No.49 tahun 2020,” kata Salim.
Pasar dan tempat keramian yang ada di wilayah Batam Center menjadi target dalam dalam razia yustisi penegakan Perwako No.49 tahun 2020 ini.
“Dalam razia yustisi penegakan Perwako Batam No.49 tahun 2020 itu, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam,” katanya. (*)