CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Sebanyak 7.263 jiwa dari 141.415 jiwa warga Bintan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk electronik (e-KTP) terbaru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan memalui staffnya bagian anilisi, Kiki mengatakan ke 7.263 jiwa tersebut belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan KTP elektronik terbaru yang berlaku seumur hidup.
Padahal KTP terbaru ini merupakan KTP yang sah saat melakukan berbagai kepengurusan seperti PBJS, Akte kelahiran, Akta Nikah dan surat-surat penting lainya.
“Hingga saat ini baru sekitar 95.199 jiwa yang telah mendapatkan KTP terbaru. Sementara sisanya 7.263 masih belum direkam,”ujar Kiki ditemui di Kantor Disdukcapil di Tanjungpinang, Kamis (28/7/2016).
Lebih lanjut dihimbau, agar kepada masyarakat Bintan yang belum memiliki KTP terbaru ini agar segera melaporkan pada pihak RT/RW atau langsung ke Kantor Disduk untuk dilakukan perekaman.
“Ya, kita himbau aja kepada masyarakat yang belum mendapat KTP terbaru agar segera melaporkan diri. Sebab sekarang yang berlaku adalah KTP terbaru,”pungkasnya.