Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Satu Tangki Mobil Bisa Tampung 500 Liter, Tiga Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polda Kepri
Batam

Satu Tangki Mobil Bisa Tampung 500 Liter, Tiga Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polda Kepri

18 April 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tiga tersangka pelangsir BBM bersubsidi di Batam diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (18/4/2022). /Polda Kepri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – TK, SN dan RK, ketiga pria ini ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya diamankan lantaran sebagai pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Mereka memiliki peran masing-masing, TK selaku pemilik dan supir minibus. Sedangkan SN dan RK merupakan supir minibus.

Sementara lokasinya pun berbeda-beda, yakni di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batuaji, dan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tembesi, Batuaji, Batam.

Adapun modus operandi para pelaku adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis solar menggunakan kartu Brizzi (uang elektronik pengganti uang tunai yang berfungsi sebagai alat pembayaran) yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai bentuk aslinya.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, kendaraan roda empat (R4) jenis minibus yang digunakan para tersangka sudah dimodifikasi tangkinya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

“Mereka tertangkap saat anggota Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU di Kota Batam,” kata AKBP Nugroho, Senin (18/4/2022).

“Nah ketika melakukan pemantauan, anggota kami melihat satu unit mobil minibus sedang mengisi bahan bakar tetapi di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Kemudian anggota melakukan pengecekkan, dan menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,” ungkap AKBP Nugroho.

Nugroho melanjutkan, barang bukti (BB) yang diamankan adalah tiga unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sebanyak lebih kurang 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar.

“Pelaku kita kenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipker) sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (Ilham S)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak memimpin Kota Batam Februari 2025 lalu, Amsakar – Li Claudia Chandra…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.