CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan membantah barang bukti tangkapan Polda Kepri berupa kapal kayu 18 GT dilepas. Bantahan disampaikan saat ditanya mengenai informasi yang beredar bahwa kapal itu sudah dilepas untuk menghilangkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Dwihatmoko melalui Kanit Ipda Richie menjelaskan, kapal tersebut dipinjam rawat untuk mencegah kerusakan.
“Itu tidak benar, kapal itu hanya dipinjamkan untuk mencegah kerusakan.Statusnya pinjam rawat, karena kalau dibiarkan takut rusak,” ujarnya, Rabu (24/2).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tidak ada yang dilepas, termasuk 20 batang kayu dari Pulau Anambas yang diamankan. Saat ini kata dia, ke 20 batang kayu itu masih berada di Mako Polres Bintan.
“Jadi untuk barang bukti tidak ada yang di lepas bau kayu sama kapalnya. Tapi kapalnya untuk sementara di dipinjam pakaikan untuk sekaligus dirawat, takut tenggelam,”ungkapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya seorang warga dengan inisial H diamankan Polda Kepri karena kedapatan mengangkut kayu secara ilegal dari Pulau Anambas. Namun setelah tim penyidik Reskrim Polres Bintan yang bersangkutan mengatakan tersangka hendak menggunakan kayu itu untuk memperbaiki lambung kapal.
โMeskipun demikian, tersangka bersama barang bukti tadi (kayu 20 batang) masih tetap kita amankan,โpungkasnya. (Ndn)
