CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Bintan menertibakan beberapa spanduk diwilayah Bintan. Setiap spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan alias liar, langsung dicopot.
Kepala Satpol PP Bintan, Insan Amin mengatakan hal ini dilakukan untuk menegakan peraturan daerah (Perda). “Penertiban ini spanduk ini untuk menegakkan perda. Jadi spanduk yang ditemukan tidak memiliki izin pemasangan, langsung kita copot,” ujar Insan Amin, Rabu (29/11)
Lebih lanjut ia mengatakan, saat melakukan sidak dilapangan pihaknya menemukan sebuh spanduk parfum VK. Spanduk itu katanya tidak memiliki izin, sehingga langsung diturunkan oleh anggota satpol PP.
“Tadi kita menemukan ada sebuah spanduk milik parum VK tidak memiliki izin. Saat itu juga langsung kita copot dan sekarang spanduk itu sudah diamankan oleh PPNS,” ungkapnya.
“Jadi intinya, penertiban spanduk ini kita lakukan sebagai salah fungsi satpol PP menegakan perda terhadap baleho dan spanduk yang tidak memiliki izin,” pungkasnya. (Ndn).

