CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Satuan Tugas Percepatan Penanganan virus Corona Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan rilis dengan penambahan 2 warga Anambas tentang konfirmasi Covid-19 yaitu kasus nomor 09 dan nomor 10.
Adanya temuan kedua pasien yang terpapar Covid-19 merupakan hasil temuan baru sesuai dengan pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSUD Tarempa.
Kedua warga Anambas tersebut R(52) beralamat Kampung Baru dan Ny H (50)tempat tinggal Air Asuk.
Inisial R adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekretariat DPRD dan R mempunyai riwayat perjalanan dari Batam selama 14 hari terakhir. Setelah pulang dari Batam yang bersangkutan mengalami pilek dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas laboratorium RSUD Tarempa.
Sementara Ny H merupakan Ketua DPRD Anambas 14 hari terakhir juga ada perjalanan ke Kota Batam dan memiliki kontak erat dengan Pasien Nomor 09 dimana yang bersangkutan tidak mempunyai gejala Covid-19 (OTG).
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melaksanakan tracing kepada orang-orang yang kontak dengan pasien serta tempat beraktivitas lainnya. Bagi yang memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSUD Tarempa.
“Untuk hasil tracing disampaikan setelah hasil swab keluar,”kata Kepala Dinas Kesehatan, Herianto yang merupakan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Anambas.
Herianto juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah keluarga yang tidak tinggal satu rumah tempat bekerja sehingga keluarga Cluster tempat bekerja bisa dicegah secara bersama-sama.
“Adapun protokol kesehatan yang selalu kita kita golongkanlah memakai masker menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan sesering mungkin,” kata Herianto.
