CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam memutuskan pelaksanaan salat Iduladha di Batam diperbolehkan.
“Pelaksanaan salat Iduladha hanya di lapangan,” ujar Rudi saat memimpin pertemuan dengan tokoh agama di Batam, Rabu (7/7/2021).
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan aspirasi para tokoh agama yang disampaikan langsung kepada Wali Kota. Meski diperbolehkan, jika terjadi hujan, jemaah tidak diperkenankan pindah ke masjid.
“Tadi sudah sepakat semua, kalau hujan tidak boleh pindah ke masjid,” ujar Rudi.
Selain itu, pelaksanaan salat Iduladha diatur jarak 2 meter antar jemaah. Kemudian, khotbah hanya diberi waktu 15 menit.
“Ini kesepakatan bersama, jangan sampai ada yang melanggar karena ini demi kemaslahatan umat di Batam,” ujarnya.
Selain pelaksanaan salat Iduladha, untuk pelaksanaan Kurban juga diterapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban juga harus mengikuti aturan yang ada.
“Panitia yang berkecimpung adalah yang sudah divaksin dan pembuktian rapit antigen. Selama pelaksanaan kurban jangan sampai berkerumun dan yang boleh menyaksikan hanya peserta kurban,” ujarnya.(dkh)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News