CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/7/2025) di ruang sidang utama DPRD Lingga.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri oleh jajaran pimpinan, seluruh anggota DPRD, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lingga, termasuk Wakil Bupati Novrizal.
Dalam pidatonya, Maya menekankan bahwa pertanggungjawaban anggaran bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk transparansi dan pengawasan terhadap arah kebijakan pembangunan yang telah dijalankan. Ia menyebut LPJ sebagai cermin tata kelola pemerintahan daerah.
Penyampaian Laporan Gabungan Komisi disampaikan oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Ivan Prawijaya, ST. Dalam laporannya, disebutkan bahwa dokumen LPJ telah melalui proses evaluasi mendalam, mencakup pemeriksaan terhadap laporan keuangan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diskusi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), konsultasi dengan para ahli, serta kunjungan studi banding ke daerah lain.
Prestasi membanggakan ditorehkan Pemkab Lingga dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2024. Namun, BPK tetap mencatat adanya 15 temuan yang meliputi aspek penganggaran, belanja daerah, pendapatan, dan pengelolaan aset tetap. Beberapa temuan bahkan merupakan masalah berulang dari tahun sebelumnya.
Dari sisi realisasi, pendapatan daerah tercatat mencapai 97,04 persen, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 96,12 persen. Angka ini mencerminkan tingkat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Sementara itu, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai beragam. Perumda Air Minum Tirta Lingga dianggap masih memberikan kontribusi positif. Namun, PT Selingsing Mandiri dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Panitia Khusus DPRD juga memberikan sejumlah saran strategis kepada pemerintah daerah, termasuk percepatan tindak lanjut atas temuan BPK, optimalisasi pendapatan asli daerah, penataan ulang aset tetap, dan peningkatan kinerja BUMD melalui evaluasi atau restrukturisasi bila dibutuhkan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Novrizal menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras dan kajian komprehensif terhadap LPJ APBD. Ia memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penetapan Perda LPJ ini menjadi tonggak penting dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan anggaran. DPRD Lingga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk menjamin setiap dana publik digunakan secara tepat guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
