CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pengungkapan Satresnarkoba selama September 2021.
Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 18 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 1.086,13 gram, dengan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu.
Narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya dibawa menuju Kalimantan melalui jalur Karimun- Batam, Provinsi Kepri oleh 5 orang berinisial SN, AM, AD, SH dan PN.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, upaya penyelundupan itu digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun saat melakukan kegiatan razia di salah satu hotel di Karimun.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu tamu hotel diketahui membawa narkotika dalam jumlah besar yang rencananya akan diselundupkan ke Kalimantan.
“Kami berhasil mengamankan 5 orang warga Kalimantan diduga hendak menyelundupkan narkoba,” ucap AKBP Tony Pantano.
Dalam razia tersebut didapatkan sabu-sabu yang diletakkan di dalam kemasan teh china seberat satu kilogram.
“Ada sebanyak satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh china kami temukan di salah satu kamar,” tambahnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut rencananya membawa narkotika jenis sabu itu dengan modus memasukkannya ke dalam dubur menggunakan kondom.
“Para tersangka kami amankan sebelum melakukan penyelundupan. Jadi rencananya akan dimasukkan dalam dubur menggunakan kondom masing-masing 200 gram,” jelasnya.
“Nantinya ada beberapa kotak kondom yang berdasarkan keterangan tersangka untuk dimasukkan dalam dubur,” terangnya.
Selain itu, kelima tersangka ini merupakan jaringan internasional, dimana sabu-sabu yang rencananya akan diselundupkan itu didapat dari Negara Malaysia.
“Dari negara tetangga kita (Malaysia-red). Barang- barang itu didapat dengan sistem terputus, artinya barang tersebut diambil di tempat yang telah ditentukan,” terangnya.
Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ayf)