Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rutan Bantah Beri Keistimewaan, Tjong Alexleo Bebas Dapat Asimiliasi
Batam

Rutan Bantah Beri Keistimewaan, Tjong Alexleo Bebas Dapat Asimiliasi

1 November 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tim Kejari Batam usai menangkap terpidana Tjong Alexleo Fensury dari kediamannya dan dibawa ke Kejari Jakarta Utara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pembebasan bersyarat Tjong Alexleo Fensury yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Batam, perlu dipertanyakan.

Tjong Alexleo Fensury terpidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 93K/Pid/2021, pada 02 Februari 2021.

Tjong Alexleo divonis menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Prima Lestari sebanyak Rp 1,5 miliar. Tjong Alexleo dinyatakan hakim MA terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tjong Alexleo pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Tjong Alexleo dari tuntutan JPU Kejaksan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung 1 tahun penjara. Dan kemudian JPU kasasi.

Atas putusan MA, Tjong Alexleo Fensury dijemput paksa oleh penyidik Kejari Batam dari rumahnya di Jakarta lalu dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan di Batam pada 31 Mei 2021.

Penjemputan paksa Tjong Alexleo Fensury setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Tapi baru menjalani hukuman badan sekitar 4 bulan di Rutan, pada 14 September 2021, Tjong Alexleo Fensury dibebaskan.

Pembebasan Tjong Alexleo Fensury inilah yang dipertanyakan para pihak karena dianggap belum saatnya bebas, meski dengan pemberian asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos SH MH memastikan pembebasan terpidana Tjong Alexleo Fensury sudah dengan prosedur.

Menurut Yan, pembebasan Tjong Alexleo Fensury sudah sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 4 (empat) ayat 1 Permenkumham itu menyebut, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) harus memenuhi syarat, (a) Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. (b)Aktif mengikuti program dengan baik. Dan (c) telah menjalani 1/2 masa pidana.

Latar belakang Permenkumham ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tahanan.

Yan menyebutkan, dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury menjalani masa tahanan kota. Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

Sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Serta Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan. Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.

Yan, mengatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury adalah pengalihan penahanan. Selain pembebasan berdasarkan pemberian asimilasi, pihak Rutan juga menghitung masa tahanan sebelumnya.

Terpidana sempat ditahan sebelum dinyatakan bebas atas putusan PN Batam. Jadi, menurut Yan, lama hukuman badan Tjong ditambah dengan masa penahanan sebelum di Rutan Kelas IIA Batam.

“Lama hukuman badan Tjong Alexleo Fensury dihitung saat dia mulai ditahan dari penyidik. Kemudian tahanan kota, lima hari dihitung satu hari. Selanjutnya, yang menjamin ada pihak keluarga. Bahkan pihak Bapas di Jakarta langsung mendatangi rumah penjamin,” katanya.

Mengapa Tjong Alexleo Fensury harus melapor ke BAPAS di Jakarta, menurut Yan, karena yang bersangkutan bedomisili di Jakarta. Kemudian, keluarga sebagai pihak penjamin juga berada di Jakarta.

“Jadi tidak benar ada keistimewan kepada terpidana Tjong Alexleo Fensury. Semuanya sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang ada,” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.