Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rutan Bantah Beri Keistimewaan, Tjong Alexleo Bebas Dapat Asimiliasi
Batam

Rutan Bantah Beri Keistimewaan, Tjong Alexleo Bebas Dapat Asimiliasi

1 November 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tim Kejari Batam usai menangkap terpidana Tjong Alexleo Fensury dari kediamannya dan dibawa ke Kejari Jakarta Utara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pembebasan bersyarat Tjong Alexleo Fensury yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Batam, perlu dipertanyakan.

Tjong Alexleo Fensury terpidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 93K/Pid/2021, pada 02 Februari 2021.

Tjong Alexleo divonis menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Prima Lestari sebanyak Rp 1,5 miliar. Tjong Alexleo dinyatakan hakim MA terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tjong Alexleo pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Tjong Alexleo dari tuntutan JPU Kejaksan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung 1 tahun penjara. Dan kemudian JPU kasasi.

Atas putusan MA, Tjong Alexleo Fensury dijemput paksa oleh penyidik Kejari Batam dari rumahnya di Jakarta lalu dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan di Batam pada 31 Mei 2021.

Penjemputan paksa Tjong Alexleo Fensury setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Tapi baru menjalani hukuman badan sekitar 4 bulan di Rutan, pada 14 September 2021, Tjong Alexleo Fensury dibebaskan.

Pembebasan Tjong Alexleo Fensury inilah yang dipertanyakan para pihak karena dianggap belum saatnya bebas, meski dengan pemberian asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos SH MH memastikan pembebasan terpidana Tjong Alexleo Fensury sudah dengan prosedur.

Menurut Yan, pembebasan Tjong Alexleo Fensury sudah sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 4 (empat) ayat 1 Permenkumham itu menyebut, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) harus memenuhi syarat, (a) Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. (b)Aktif mengikuti program dengan baik. Dan (c) telah menjalani 1/2 masa pidana.

Latar belakang Permenkumham ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tahanan.

Yan menyebutkan, dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury menjalani masa tahanan kota. Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

Sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Serta Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan. Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.

Yan, mengatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury adalah pengalihan penahanan. Selain pembebasan berdasarkan pemberian asimilasi, pihak Rutan juga menghitung masa tahanan sebelumnya.

Terpidana sempat ditahan sebelum dinyatakan bebas atas putusan PN Batam. Jadi, menurut Yan, lama hukuman badan Tjong ditambah dengan masa penahanan sebelum di Rutan Kelas IIA Batam.

“Lama hukuman badan Tjong Alexleo Fensury dihitung saat dia mulai ditahan dari penyidik. Kemudian tahanan kota, lima hari dihitung satu hari. Selanjutnya, yang menjamin ada pihak keluarga. Bahkan pihak Bapas di Jakarta langsung mendatangi rumah penjamin,” katanya.

Mengapa Tjong Alexleo Fensury harus melapor ke BAPAS di Jakarta, menurut Yan, karena yang bersangkutan bedomisili di Jakarta. Kemudian, keluarga sebagai pihak penjamin juga berada di Jakarta.

“Jadi tidak benar ada keistimewan kepada terpidana Tjong Alexleo Fensury. Semuanya sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang ada,” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.