Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rusak Kendaraan Taksi Online. 4 Terdakwa Hanya Dihukum Empat Bulan
HEADLINE

Rusak Kendaraan Taksi Online. 4 Terdakwa Hanya Dihukum Empat Bulan

12 April 20181 Komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Empat terdakwa perusakan kendaraan taksi online saat mendengar Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/4/2018)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman empat terdakwa perkara perusakan kedaraan driver online hanya 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (12/4/2018).

Ke empat terdakwa itu masing-masing Jul Efdi Sahim, Petir Ishar alias Ipat, Lambok Simbolon dan Ahmad Al Padjri. Ke empat terdakwa itu terbukti bersalah dengan sengaja serta merencanakan perusakan kendaraan yang digunakan sebagai taksi onlie.

“Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara dam dipotong selama masa tahanan,” kata Hakim Jaseal yang memimpin sidang tersebut.

Vonis Majelis Hakim itu menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. Majelis hakim mengenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

“Apakah masing-masing terdakwa menerima putusan ini. Begitu juga dengan JPU dan Penasihat Hukum terdakwa apakah menerima vonis ini,” kata Hakim Jaseal menanyakan perihal vonis tersebut.

“Kami terima yang Mulia hukuman ini,” jawab empat terdakwa serentak.

Jawaban yang sama juga disampaikan Jaksa Susanto Martua dan PH terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat ke empat terdakwa ini bermula pada Rabu (10/1/2018) sekira pukul 15.15 WIB, saat Handoko mendapatkan orderan dari aplikasi berupa  GO CAR (layanan angkutan umum berbasis online) untuk dijemput di depan BCS Mal.

Selanjutnya Handoko menelpon calon penumpang yang diketahui Ponirah dan mengatakan supaya menunggu di Ruko Penuin paling belakang di depan BCS Mal, karena tidak bisa menjempu di depan Mal tersebut karena ada taksi konvensional.

Setelah Handoko tiba di lokasi penjemputan di depan Indomaret, lalu Ponirah dan temannya Dafa masuk ke mobil dengan tujuan ke Perumahan Palm Hill Bukti Serum.

Tiba-tiba mobil Handoko dihadang oleh sejumlah orang untuk segera turun dari mobil. Hal itu membuat Handoko merasa takut dan berusaha menyelamatkan diri. Namun para terdakwa yang sudah emosi melakukan penghadangan.

Hal itu dilakukan para terdakwa karena keberadaan taksi online yang dikemudikan oleh Handoko tidak ada izin sehingga para terdakwa merasa dirugikan dengan perbuatannya yang mengambil penumpang.

Selanjutnya terdakwa Ahmad Al Padjri  menendang bagian bemper belakang mobil. Sementara terdakwa Jul Efdi Sahim merusak wiper kaca belakang Idan memukul kap depan mobil menggunakan tangan kanan. Kemudian Didi (DPO) merusak kaca spion sebelah kanan menggunakan batu dan memukul pintu sebelah kanan.

Seterusnya terdakwa Lambok Simbolon  menendang pintu sebelah kiri sebanyak dua kali mengunakan kaki kanannya. Dan terdakwa Petir Ishar alias Ipat  memukul bagian samping belakang sebelah kiri mobil menggunakan tangan kanan.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BP 1753 JI warna hitam metalik mengalami kerusakan. Sehingga Handoko mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.