CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman empat terdakwa perkara perusakan kedaraan driver online hanya 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (12/4/2018).
Ke empat terdakwa itu masing-masing Jul Efdi Sahim, Petir Ishar alias Ipat, Lambok Simbolon dan Ahmad Al Padjri. Ke empat terdakwa itu terbukti bersalah dengan sengaja serta merencanakan perusakan kendaraan yang digunakan sebagai taksi onlie.
“Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara dam dipotong selama masa tahanan,” kata Hakim Jaseal yang memimpin sidang tersebut.
Vonis Majelis Hakim itu menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. Majelis hakim mengenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
“Apakah masing-masing terdakwa menerima putusan ini. Begitu juga dengan JPU dan Penasihat Hukum terdakwa apakah menerima vonis ini,” kata Hakim Jaseal menanyakan perihal vonis tersebut.
“Kami terima yang Mulia hukuman ini,” jawab empat terdakwa serentak.
Jawaban yang sama juga disampaikan Jaksa Susanto Martua dan PH terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat ke empat terdakwa ini bermula pada Rabu (10/1/2018) sekira pukul 15.15 WIB, saat Handoko mendapatkan orderan dari aplikasi berupa GO CAR (layanan angkutan umum berbasis online) untuk dijemput di depan BCS Mal.
Selanjutnya Handoko menelpon calon penumpang yang diketahui Ponirah dan mengatakan supaya menunggu di Ruko Penuin paling belakang di depan BCS Mal, karena tidak bisa menjempu di depan Mal tersebut karena ada taksi konvensional.
Setelah Handoko tiba di lokasi penjemputan di depan Indomaret, lalu Ponirah dan temannya Dafa masuk ke mobil dengan tujuan ke Perumahan Palm Hill Bukti Serum.
Tiba-tiba mobil Handoko dihadang oleh sejumlah orang untuk segera turun dari mobil. Hal itu membuat Handoko merasa takut dan berusaha menyelamatkan diri. Namun para terdakwa yang sudah emosi melakukan penghadangan.
Hal itu dilakukan para terdakwa karena keberadaan taksi online yang dikemudikan oleh Handoko tidak ada izin sehingga para terdakwa merasa dirugikan dengan perbuatannya yang mengambil penumpang.
Selanjutnya terdakwa Ahmad Al Padjri menendang bagian bemper belakang mobil. Sementara terdakwa Jul Efdi Sahim merusak wiper kaca belakang Idan memukul kap depan mobil menggunakan tangan kanan. Kemudian Didi (DPO) merusak kaca spion sebelah kanan menggunakan batu dan memukul pintu sebelah kanan.
Seterusnya terdakwa Lambok Simbolon menendang pintu sebelah kiri sebanyak dua kali mengunakan kaki kanannya. Dan terdakwa Petir Ishar alias Ipat memukul bagian samping belakang sebelah kiri mobil menggunakan tangan kanan.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BP 1753 JI warna hitam metalik mengalami kerusakan. Sehingga Handoko mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.