CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pemerintah Kota (Pemko) Batam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegaskan pembagian wilayah kerja Pemko Batam dengan BP Batam, untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
“Yang kami minta wilayah kerja,” kata Walikota Batam M Rudi, Jumat (31/3/2017).
Rudi sendiri baru saja menghadiri rapat kerja bersama Presiden di Jakarta, membahas percepatan pembangunan kota yang berseberangan dengan Singapura dan Malaysia itu.
Rudi mengatakan dalam rapat itu, pemerintah pusat belum memberikan kepastian mengenai Batam, juga status yang rencananya diubah dari KPBPB menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Saya enggak berani ngomong karena semuanya belum,” katanya.
Yang pasti, pembagian wilayah kerja semestinya tidak melabrak peraturan yang ada, UU Pemerintah Daerah dan UU KPBPB.
Ia mengakui, bila status Batam menjadi KEK, maka wilayah kerja Pemko dan BP Batam menjadi jelas, karena KEK diurus oleh sebuah lembaga pemerintah.
“Itu mau didudukan, kalau sudah jadi KEK, wilayah kerja jadi jelas. Di luar KEK tidak akan lari dari UU 23,” ujarnya.
Pemerintah pusat, masih akan menggodok kembali rencana pengembangan Batam, dan mengundang kembali perwakilan Pemko Batam dan BP Batam untuk rapat lanjutan.
“Kata Beliau (Presiden) akan dipanggil balik akan diputuskan,” katanya.(ant/ctb)

