CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Rumah Sakit (RS) Khusus Infeksi di Pulau Galang menolak rujukan pasien positif Covid-19, Minggu (26/4/2020).
Pasien positif corona itu merupakan anggota Polisi yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Polresta Barelang.
Pasien yang diberi nomor 30 itu dirujuk oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam ke RS Khusus Infeksi Galang. Namun rujukan itu ditolak.
Pasien Covid-19 yang ditolak oleh RS Khusus Infeksi di Pulau Galang, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP), Minggu (26/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, penolakan ini saat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam hendak merujuk satu orang pasien positif Covid-19 baru ke RS Khusus Infeksi Galang, Minggu siang.
Sayangnya saat tim berkoordinasi dengan RS Khusus Infeksi Galang, pihak rumah sakit tersebut menolak rujukan pasien positif corona itu.
“Rumah sakit tersebut sementara tidak menenrima pasien umum. Siang tadi kita mau rujuk tidak diterima,” kata Didi melalui pesan singkat whatsapp.
Pihak RS Khusus Infeksi Galang itu, kata Didi rumah sakit tersebut diperuntukan bagi PMI (pekerja migran Indonesia), (anak buah kapal) ABK Kapal dan Jemaah Tabligh yang pulang dari Malaysia.
“Dari awal mereka hanya terima yang ringan dan sedang saja, tidak pasien untuk kasus berat. Kata dir (Direktur RS Khusus Infeksi Galang) nya. Arahan presiden katanya<” ujar Didi. (dkh)

