CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan resmi menjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan.
Surat Keputusam (SK) diberikan langsung Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahamad kepada Roby Kurniawan, di kantor Pemprov Kepri di Dompak, Tanjung Pinang, Senin (23/8).
Setelah mendapatkan SK sebagai Plt Bupati Bintan, Roby mengaku sedih, karena Apri Sujadi tersandung hukum dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roby menyampaikan bahwa perasaannya saat ini masih diselimuuti kesediihian atas dipersoalaan yang dihadapi Bupati Bintan Apri Sujadi.
“Perasaan saya sedih, dulu kita bersama-sama saat Pilkada. Kampanye bersama, dan berjuang bersama. Saat ini Pak Apri sedang menjalani proses hukum, dan kita selalu berikan doa,” katanya.
Bila sudah bisa diizinkan menjenguk ke KPK, Roby pun sudah merencanakan akan melihat Apri.
“Kalau sudah bisa menjenguk, saya sudah rencanakan melihatnya. Saat ini kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Roby menjelaskan, bahwa Pemkab Bintan fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan penekanan kasus Covid-19.
“Sektor pariwsata menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, saat ini menurun akibat pandemi. Mudah-mudahan Bintan segera zona hijau dan bisa terlaksana travel bubbel,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, penyerahan SK memang harus disegerakan, dimana banyak persoalan yang harus diambil kebijakan oleh Kepala daerah dalam kondisi saat ini.
“Sebab jabatan Wakil Bupati tidak bisa menandatangani seperti perjanjian kerjasama, dan pelaksanaan pelayanan, dan penyelenggaraan pemerintah. Bahkan saat Pemkab Bintan bersurat ke Pemprov, dan kita teruskan ke Kemendagri. Dari Kemendagri langsung merespon cepat untuk penyerahan SK Plt tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyarankan, agar Plt Bupati Bintan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi ke dalam agar pemerintahan berjalan terus dengan lancar.
“Saat ini kita masih berupaya dalam penanganan covid dan pemulihan ekonomi,” katanya.(ndn)