Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rizieq Membandel, Kemenlu: Kalau Visanya Habis, ‘Harus’ Pulang
HEADLINE

Rizieq Membandel, Kemenlu: Kalau Visanya Habis, ‘Harus’ Pulang

9 Juni 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)RI, Arrmanatha Nasir, menegaskan seluruh warga negara Indonesia wajib pulang ke tanah air jika izin tinggal di negara asing atau visanya telah habis. Dengan itu, maka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, wajib pulang ke tanah air jika visanya juga habis.

“Kalau visa habis di suatu negara, kita berkewajiban keluar dari negara tersebut. Kalau ketahuan oleh otoritas di sana kan bisa dipulangkan langsung,” ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu RI, Jumat (9/6/2017).

Komentar itu dilontarkan Arrmanatha saat ditanyai soal keberadaan Rizieq di Arab Saudi. Sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi pada Mei lalu oleh Polda Metro Jaya, pentolan FPI itu tidak sama sekali menunjukkan itikad baik untuk pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

April lalu, Rizieq pergi ke Saudi dengan alasan ibadah umroh. Namun, seiring dengan proses hukumnya yang terus berjalan, Rizieq enggan pulang ke Indonesia memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dan menuding pemerintah mengada-ngada.

Visa umroh atau haji berlaku 15 hingga 90 hari tinggal. Dengan visa tersebut, WNI hanya diperbolehkan mengunjungi dua kota suci yakni Mekkah dan Madinah, berbeda dengan visa wisata yang biasanya berlaku selama 30 hari namun diperbolehkan mengunjungi seluruh wilayah di Saudi.

Artinya, Rizieq sudah lebih dari 30 hari berada di negara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan berencana mengajukan permohonan suaka politik kepada Kerajaan Saudi jika visanya sudah habis.

Menurut Arrmanatha, jika warga negara asing di Saudi kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah kedaluwarsa, otoritas keamanan dan pihak imigrasi di sana bisa memulangkan, bahkan mendeportasi individu tersebut.

“Selama ini kan banyak WNI kita yang overstayed (tinggal melewati batas waktu izin) di Saudi. Kalau mereka tidak ketahuan ya mereka bisa tinggal secara ilegal di sana. Tapi jika ketahuan kan akan dipulangkan hingga deportasi,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Arrmanatha menegaskan, masalah pemulangan dan pencarian Rizieq di luar negeri merupakan sepenuhnya urursan kepolisian.

“Ini permasalahan hukum dan kewenangan polisi. Kami tidak tahu seberapa jauh proses hukumnya sekarang tapi terakhir kami dapat informasi polisi sedang kerja sama dengan Interpol untuk keluarkan red notice,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.