CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)RI, Arrmanatha Nasir, menegaskan seluruh warga negara Indonesia wajib pulang ke tanah air jika izin tinggal di negara asing atau visanya telah habis. Dengan itu, maka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, wajib pulang ke tanah air jika visanya juga habis.
“Kalau visa habis di suatu negara, kita berkewajiban keluar dari negara tersebut. Kalau ketahuan oleh otoritas di sana kan bisa dipulangkan langsung,” ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu RI, Jumat (9/6/2017).
Komentar itu dilontarkan Arrmanatha saat ditanyai soal keberadaan Rizieq di Arab Saudi. Sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi pada Mei lalu oleh Polda Metro Jaya, pentolan FPI itu tidak sama sekali menunjukkan itikad baik untuk pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
April lalu, Rizieq pergi ke Saudi dengan alasan ibadah umroh. Namun, seiring dengan proses hukumnya yang terus berjalan, Rizieq enggan pulang ke Indonesia memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dan menuding pemerintah mengada-ngada.
Visa umroh atau haji berlaku 15 hingga 90 hari tinggal. Dengan visa tersebut, WNI hanya diperbolehkan mengunjungi dua kota suci yakni Mekkah dan Madinah, berbeda dengan visa wisata yang biasanya berlaku selama 30 hari namun diperbolehkan mengunjungi seluruh wilayah di Saudi.
Artinya, Rizieq sudah lebih dari 30 hari berada di negara tersebut. Melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan berencana mengajukan permohonan suaka politik kepada Kerajaan Saudi jika visanya sudah habis.
Menurut Arrmanatha, jika warga negara asing di Saudi kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah kedaluwarsa, otoritas keamanan dan pihak imigrasi di sana bisa memulangkan, bahkan mendeportasi individu tersebut.
“Selama ini kan banyak WNI kita yang overstayed (tinggal melewati batas waktu izin) di Saudi. Kalau mereka tidak ketahuan ya mereka bisa tinggal secara ilegal di sana. Tapi jika ketahuan kan akan dipulangkan hingga deportasi,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Arrmanatha menegaskan, masalah pemulangan dan pencarian Rizieq di luar negeri merupakan sepenuhnya urursan kepolisian.
“Ini permasalahan hukum dan kewenangan polisi. Kami tidak tahu seberapa jauh proses hukumnya sekarang tapi terakhir kami dapat informasi polisi sedang kerja sama dengan Interpol untuk keluarkan red notice,” tandasnya.