Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025

Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan

1 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
  • Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani
  • Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan
  • Amsakar Sebut Mubaligh Garda Terdepan Wujudkan Batam Bandar Madani
  • Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru
  • Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard
  • BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City
  • Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Risalah Banding Kuatkan Putusan PN Jakpus, Jessica Kecewa dan Ajukan Kasasi
HEADLINE

Risalah Banding Kuatkan Putusan PN Jakpus, Jessica Kecewa dan Ajukan Kasasi

14 Maret 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat disidangkan | Foto : Natalie
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA– Jessica Kumala Wongso menangis menelan kekecewaan setelah permohonan banding yang diajukan atas vonis 20 tahun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas hasil itu, Jessica tak patah semangat dan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Nama Jessica Wongso menjadi buah bibir masyarakat menyusul kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016. 

Setelah polisi mengantongi bukti yang kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada Jumat, 29 Januari 2016. Jejak Jessica yang tiba-tiba menghilang dari kediamannya dicari polisi.

Pada Sabtu, 30 Januari 2016, Jessica ditangkap polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica saat itu sedang bersama orang tuanya dan dia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Proses hukum Jessica terus bergulir. Tibalah Jessica duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana Jessica digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu, 15 Juni 2016.

Sidang yang diketuai majelis hakim Kisworo ini menyedot perhatian khalayak ramai dan pengunjung sidangnya membeludak. Sidang Jessica ini digelar secara maraton, bahkan hingga dini hari. 

Persidangan Jessica digelar terbuka, bahkan disiarkan secara live oleh media massa. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang demi sidang dilalui Jessica hingga 32 kali persidangan.

Akhirnya, Jessica menghadapi palu hakim. Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna yang akan dibacakan majelis hakim sebanyak 377 halaman. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara pada Kamis, 27 Oktober 2016. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena meracun Mirna dengan sianida.

“Menurut saya, putusan ini sangat tidak adil dan memihak,” kata Jessica, menanggapi hasil putusan.‎

Jessica kemudian dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. Di dalam bui, Jessica mengisi hari-hari dengan sejumlah aktivitas, antara lain mengajar bahasa Inggris dan menjadi instruktur senam untuk penghuni rutan.

Hari demi hari dilalui Jessica di dalam bui. Perjuangan Jessica mencari keadilan jalan terus. Jessica melalui kuasa hukumnya yang dinakhodai Otto Hasibuan memutuskan mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 7 Desember 2016. 

Dalam penantian putusan banding tersebut, Jessica kerap menangis pilu dan mengaku sudah tidak betah mendekam di tahanan. Jessica bertanya-tanya soal kapan putusan banding tersebut dikeluarkan oleh pengadilan. 

Setelah menanti beberapa bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding Jessica. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut.

“Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016,” demikian bunyi putusan banding, yang diperoleh tim Central Batam, Senin (13/3/2017) sore lalu.‎

Mendengar bandingnya ditolak, Jessica kaget dan semakin sedih. “Dia sebenarnya kaget waktu sebulan lalu. Nah waktu itu dia kaget, menangis dan sedih sekali. Tetapi karena dari awal saya sudah sampaikan dan tadi pagi sudah kuat. Karena kita sudah berulang kali, sudah kita persiapkan dari awal sudah disampaikan, jangan berharap di PT, kita berharap di MA,” ungkap Otto.

Namun perjalanan Jessica mencari keadilan tidak berhenti. Jessica akan mengajukan kasasi dalam empat belas hari ke depan. Jessica dan kuasa hukumnya meyakini putusan MA akan lebih objektif dan lebih bijaksana.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025

Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan

1 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi melantik dan mengambil sumpah komisioner Badan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025

Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan

1 November 2025

Amsakar Sebut Mubaligh Garda Terdepan Wujudkan Batam Bandar Madani

1 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Resdin Efendi Pimpin PMB, Amsakar dan Iman Sutiawan Tekankan Dakwah Harmoni di Kota Madani

1 November 2025

Iman Sutiawan Ajak Mubaligh Jaga Persatuan dan Jadikan Keberagaman Sebagai Kekuatan

1 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.