CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Saat ini jumlah tenaga kerja asing yang melakukan perpanjangan izin kerja di Kota Batam relatif hampir sama setiap tahunnya. Bahkan tidak ada banyak perubahan.
Meski memang data validnya agak berbeda antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam dengan Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.
“Kalau di data Disnaker itu sekitar 2200. Total yang akan kita terima tahun ini sekitar Rp 34 miliar. Tapi menurut saya data valid ada di kementerian,” ujar Anggota komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, Minggu (10/6/2018).
Riky meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa mengalokasikan sekitar 70 persen dari dana Izin perpanjangan memperkajakan tenaga kerja asing (IMTA) untuk sertifikasi calon pekerja. Alokasi 70 persen dana IMTA untuk sertifikasi sudah diatur di Perda.
“Sebanyak Rp 24 miliar dari target dana IMTA 2018 sebesar Rp 34 miliar harus untuk sertifikasi, termasuklah didalamnya beberapa pelatihan,” jelasnya.
Diakuinya kegiatan-kegiatan tersebut haruslah dilaksanakan. Karena telah diatur di Peraturan Daerah (Perda). Retribusi IMTA ini sangat membantu APBD Batam. Khususnya untuk menekan angka pengangguran di Batam.
“Menurut saya pentingnha pelatihan yang kita lakukan ini mampu menampung banyak calon pekerja. Dan ini sangat bagus untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal,” katanya.
Selama 2017 sudah dianggarkan sekitar Rp 17 miliar untuk pelatihan di Disnaker. Sedangkan sisanya bisa saja di dinas lain yang juga fungsinya untuk pengembangan ketrampilan dan keahlian.
Sementara itu Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah Raja Azmansyah menyebutkan, data sampai 10 Juni, retribusi IMTA yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 14,31 miliar. Angka ini disebut sudah mencapai target yakni
42,1 persen.
“Semoga akhir tahun melebihi target Rp 34 miliar,” ujarnya.(*)