CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar.
Dengan dikabulkannya grasi terseut, hukuman yang dijatuhkan terhadap Antasari dikurangi 6 tahun penjara, dari yang seharusnya 18 tahun membui.
“Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun,” kata juru bicara Istana, Johan Budi, Rabu (25/1/2017).
Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin (23/1/2017) kemarin.
“Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ujar Johan.
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin.
Baca Juga:
- [VIDEO] Detik-detik Soerya Dengan Setia Temani Rekaveny di Rumah Sakit
- Sebanyak 14 dari 40 Korban Kapal Tenggelam di Johor Berhasil Ditemukan
Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.
