CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam berinisial P (24), berhasil ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung.
Pelaku yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara ini diamankan pada Senin (13/12/2021) sore. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muharka.
Pelaku yang merupakan residivis ini beraksi menggunakan kunci palsu (leter T) yang telah dipersiapkannya. Hasilnya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang DAM, Kecamatan Sei Beduk.
“TKP pencuriannya ada dua lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama pada Minggu (10/10/2021) dini hari di angkringan pinggir Seberang Jalan Cabuci, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong. Nah yang kedua, terjadi pada Kamis (28/10/2021) malam, di Ruko Tunas Regency Blok A11 Nomor 07, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung,” kata Iptu Niki, panggilan akrab Iptu Muharka, Selasa (14/12/2021).
Penangkapan dilakukan, lanjut Niki, setelah polisi menerima laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung. Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polsek Sagulung mulai bergerak dan meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya.
“Korban melapor ke Mapolsek pada Kamis (9/12/2021). Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
Kombes Pol Yos mengatakan, bahwa, pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini merupakan residivis Curanmor di Polsek Batam Kota, pada September 2020 lalu dengan vonis 1 tahun 6 bulan. Nah, pelaku bebas bersyarat pada September 2021, dan sudah menjalani hukuman 11 bulan,” ujar Yos.
Adapun dari penangkapan tersebut, polisi berhasil barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih dan satu kunci T serta mata kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(ilham)