CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Selasa (4/5/2021).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi Anggota Komisi I Utusan Sarumaha, Muhamad Fahadli, Erikson.
RDP tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Pemko Batam, Camat Sagulung yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sagulung, seluruh lurah di Kecamatan Sagulung minus Lurah Sei Langkai, pengurus LPM Kelurahan Sei Pelunggut, Pengurus LPM Kelurahan Sei Lekop, Pengurus LPM Kelurahan Tembesi, Faskel Kelurahan Sei Pelunggut.
Dalam RDP yang digelar itu, Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut, Marudut Situmorang, dan juga Ketua LPM Kelurahan Sei Lekop, Herman Sawiran, yang merasa tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan PSPK, mempertanyakan fungsi LPM Kelurahan dalam pelaksanaan PSPK yang pelaksanaannya dikerjakan sejak awal April lalu.
Bahkan lebih jauh pihaknya mempertanyakan terkait fungsi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam pelaksanaan dan pengawasan progaram PSPK, yang selama ini dianggap selalu memegang peranan dalam pelaksanaan PSPK, khususnya di Kelurahan Sei Pelunggut.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan pihaknya mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan atau penggunaan anggaran APBD Kota Batam, maka harus bekerja sebagaimana mestinya.
“Jadi jangan sampai penggunaan itu menimbulkan kerugian negara. Jadi penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka tentu sudah kita tahu bersama. Baik dampak itu sangat serius, dan itu tindak pidana ,” ujar Utusan.
Utusan mengatakan, kalau terkait dengan adanya di lapangan penggunaan–penggunaan yang menutur pemahaman adalah belum sesuai.
“Saya kira tentu pihak kecamatan atau pihak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan hal–hal yang bersifat investigasi di lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi atau tidak,” ucapnya.
Kata Utusan, terkait kesimpulan rapat RDPU bahwa rapatnya adalah meminta kelurahan untuk melaksanakan Perwako terkait dengan LKK yang ada di kelurahan.(mzi)