CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Wakil Ketua I DPRD Bintan, Agus Wibowo (AW) melakukan sidak di lokasi penimbunan yang tidak memiliki izin penimbunan di kampung Ceruk ijuk, kecamatan Toapaya, Bintan, Rabu (7/6).
Diberitakan sebelumnya ‘Camat dan Lurah Toapaya hentikan penimbunan lahan tanpa surat izin’ kemarin (6/6). Penghetikan ini dilakukan karena pihak ketiga, CV Graha Mitra Buana yang melakukan penimbunan belum mengurus ijin penimbunan atas lahan tersebut.
Begitu mendapat informasi ini, Agus Wibowo selaku wakil rakyat langsung terjun dan meminta penimbunan segera dihentikan.
“Tadi ada anggota DPRD Bintan turun kelapangan dan memberi PPNS line di lokasi. Saat ini penimbunan masih dihentikan,” ujar Lurah Toapaya, Arief Sumarsono melalui telpon, Rabu (7/6).
Hal senada diungkapan oleh Diruktur lapangan CV Graha Mitra Buana, Ridwan.
Ridwan mengakui, penimbunan sempat dilakukan siang hari. Namun setelah adanya anggota DRPD Bintan menghentikan aktifitas, mereka pun berhenti.
“Iya, tadi ada anggota DPRD turun. Tapi penimbunan masih jalan kog. Kita sudah selesaikan masalah izinnya,” paparnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AW belum bisa dimintai keterangan. (Ndn).

