Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rapat Pengupahan Kepri Selesai, UMK 2026 Batam Naik 7,38 Persen
Batam

Rapat Pengupahan Kepri Selesai, UMK 2026 Batam Naik 7,38 Persen

23 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
rapat pleno usulan upah minimum kota dan kabupaten tahun 2026 di Graha Kepri, Senin (22/12/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Graha Kepri, Batam, Senin (22/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dari seluruh kabupaten/kota se-Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Pembahasan UMK dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama rapat berlangsung, masing-masing daerah secara bergantian menyampaikan rekomendasi besaran UMK 2026. Proses pembahasan berjalan lancar dan kondusif.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh usulan UMK dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan siap disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

“Alhamdulillah, pleno hari ini sudah selesai untuk tujuh kabupaten/kota. Seluruh usulan UMK telah disampaikan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah, batas waktu penetapan adalah 24 Desember 2025. Kita tinggal menunggu SK Gubernur,” ujar Diky.

Ia menjelaskan, pembahasan UMK dilakukan bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Adapun rekomendasi UMK 2026 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:

  1. Kota Batam: naik 7,38 persen atau sekitar Rp368.382, dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.357.982.
  2. Kabupaten Bintan: naik 8,923 persen atau Rp375.459, menjadi Rp4.583.221.
  3. Kabupaten Karimun: naik 7,22 persen atau Rp285.460, menjadi Rp4.241.935, dengan UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp4.248.268.
  4. Kota Tanjungpinang: naik 5,37 persen atau Rp193.721, menjadi Rp3.817.375.
  5. Kabupaten Lingga: naik 5,79 persen atau Rp209.877, menjadi Rp3.833.531.
  6. Kabupaten Natuna: UMK 2026 mengikuti besaran UMP Provinsi Kepulauan Riau.
  7. Kabupaten Kepulauan Anambas: naik 4,77 persen atau Rp194.932, menjadi Rp4.279.851.

Menanggapi aspirasi buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Diky menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan UMSK belum ditetapkan di beberapa daerah, termasuk Kota Batam.

“Ada beberapa pertimbangan, salah satunya karena waktu yang sudah sangat dekat dengan batas penetapan UMK pada 24 Desember 2025,” jelasnya.

Selain itu, menurut Diky, pembahasan UMSK memerlukan pertemuan khusus dengan para pelaku usaha sektoral. Hingga saat ini, baru Kabupaten Karimun yang telah menetapkan UMSK.

“Untuk UMSK, kemungkinan kepala daerah masih perlu bertemu dengan pelaku sektor terkait. Saat ini baru Karimun yang sudah menetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau masih menunggu Surat Keputusan Gubernur dan dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.